Salin Artikel

Polisi Pastikan Dua Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi di PIK Tidak Berkaitan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan tidak ada keterkaitan antara perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, yang digerebek dua hari berturut-turut pada Rabu (26/1/2022) dan Kamis keesokan harinya.

Diketahui, penggerebekan pertama dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Ruko Palladium Blok G7, disusul penggerebekan kedua oleh Polres Metro Jakarta Utara di Ruko Palladium Blok H Nomor 15.

"Memang tempatnya sama-sama di PIK, tapi antara mereka tidak memiliki keterkaitan. Jadi perusahaan yang berbeda," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/1/2022).

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, kedua penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Utara ini berdasarkan dari laporan korban berinisial M. Jadi penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga terungkaplah pinjol ilegal".

Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari warga dan kemudian melakukan penelusuran.

"Kenapa dikatakan ilegal karena yang utama adalah kegiatan perusahaan ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kemudian ada unsur pidananya yaitu pengancaman," beber Zulpan.

Penetapan tersangka

Polisi pun telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pinjol ilegal ini. Satu tersangka dari perusahaan yang digerebek pertama kali oleh Polda Metro Jaya, dan tiga tersangka dalam kasus lainnya.

Dalam penggerebekan pertama, sebanyak 99 orang diamankan. Satu orang yang merupakan manajer perusahaan, berinisial V, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V, adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya sebagai saksi," kata Zulpan, Jumat (28/1/2022).

Zulpan mengatakan saat ini tersangka V masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri siapa yang menjadi pimpinan perusahaan dan juga investor.

Kemudian, satu dari tiga tersangka pada penggerebekan kedua, merupakan warga negara asing (WNA) yang berasal dari China dengan inisial YFC (38).


YFC merupakan direktur dari perusahaan pinjol di PIK tersebut dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang. 

Tersangka kedua merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial S (34) yang menjabat sebagai komisaris perusahaan dan berperan sebagai penerjemah dari YFC. Ia juga membantu YFC untuk surat agar bisa tinggal di Indonesia.

"Ketiga, WNI berinisial N (22), dia berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran. Di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/31/14550791/polisi-pastikan-dua-perusahaan-pinjol-ilegal-yang-digerebek-polisi-di-pik

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke