Salin Artikel

Perusahaan Masih WFO 100 Persen, Pegawai: Kalau Tidak Kerja Bisa Enggak Makan

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta saat ini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 14 Februari 2022.

Sejumlah aturan diperketat, salah satunya perusahaan sektor non-esensial yang harus membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Namun, faktanya masih ada sejumlah perusahaan sektor non-esensial yang tidak taat pada peraturan tersebut.

"Kantor saya masih full masuk semua pegawainya, sejauh ini belum ada kabar bakal work from home (WFH)," kata Ari, pegawai di perusahaan bidang properti, Jumat (11/2/2022).

Ari mengatakan, meski tidak menerapkan WFH, perusahaan tempat dia bekerja menerapkan protokol kesehatannya cukup baik.

"Kita masker wajib dobel, sering diingatkan cuci tangan, ada hand sanitizer di pintu masuk, pengecekan suhu itu ada semua," jelas Ari.

Ari mengaku khawatir ketika dia harus melakukan aktivitas di luar rumah, mengingat temuan kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan.

"Kalau dibilang khawatir ya khawatir. Cuma gimana, kalau tidak kerja bisa enggak makan," ucapnya sambil tertawa.

Secara terpisah, Tio, marketing di perusahaan bidang manufaktur, mengatakan bahwa saat ini perusahaan tempat dirinya bekerja belum menerapkan WFH.

"Waktu itu pas gelombang Delta lagi tinggi, kantor sempat WFH sekitar satu bulan. Tapi sekarang masih masuk ke kantor semua," kata Tio.

"Dulu sering dilakukan antigen massal di kantor, tapi alhamdulillah sejauh ini tidak ada pegawai yang positif Covid-19," sambungnya.

Tio mengungkapkan terkait kedepannya akan diterapkan WFH atau WFO, dirinya akan mengikuti kebijakan dari kantor.

"Kalau kantor bilang WFH kita pasti WFH, sekarang kan belum ada, jadi tetap masuk saja ke kantor," imbuhnya.

Sebagai informasi, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 9 Tahun 2022 mengatur, jumlah karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Kemudian, hanya karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa bekerja dari kantor.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan, terutama di pintu masuk dan keluar tempat kerja.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/11/18584551/perusahaan-masih-wfo-100-persen-pegawai-kalau-tidak-kerja-bisa-enggak

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke