Diketahui pelaku masih berusia remaja, yakni 14 tahun atau kelahiran 2007.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diamankan seorang pelaku di Jalan Warakas dengan peran memberikan share loc dan menemui korban," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Ricky Pranata Vivaldi, Jumat (18/2/2022).
Ricky mengatakan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP atas aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa tersebut bermula dari korban berinisial IT (17) hendak menjual ponselnya melalui media sosial.
Kemudian, pada Kamis pukul 03.30 WIB, korban janji bertemu dengan pelaku untuk bertransaksi.
Pelaku diketahui mengirimkan lokasi pertemuan, yaitu di Jalan Bahari, Tanjung Priok.
"Pada saat korban hendak menjual HP dengan cara COD, pelaku mengajak ketemuan di TKP. Setiba di TKP, datang pelaku 1 melihat HP yang ingin dibeli, kemudian muncul pelaku 2 mengeluarkan celurit sambil berteriak 'mana HP, mana HP' dan teman pelaku muncul 4 orang dari balik mobil memegang senjata tajam," tutur Ricky.
Merasa terancam, korban pun melarikan diri tetapi dikejar oleh pelaku 2 yang membawa celurit.
Saat korban terjatuh, pelaku 2 langsung membacok korban hingga punggungnya terluka dan dua jari tangan putus.
"Saat korban terjatuh, langsung dibacok menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka bacok di punggung dan tangan kanan yang mengakibatkan jari telunjuk dan tengah putus," terang dia.
Pelaku lalu menggasak dua unit ponsel milik korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/13014461/anggota-komplotan-pencuri-hp-yang-bacok-pemuda-hingga-kehilangan-2-jari