Salin Artikel

Sewa Jalan Kisamaun hingga Rp 650 Juta Per Tahun, PT TNG: Sesuai dengan Ketentuan

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), mengaku telah menyewa jalan Kisamaun dengan biaya Rp 650 juta per tahun.

Jalan tersebut selama ini digunakan sebagai kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. Uang sewa dibayarkan PT TNG kepada pemerintah kota (pemkot).

Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, proses penyewaan jalan Kisamaun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masalah pengelolaan dan perjanjian sewa sudah diatur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang," urai Edi, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Dia menyebutkan, selain jalan Kisamaun, ada 23 titik barang milik daerah (BMD) lain yang juga disewa oleh PT TNG.

Penyewaan itu berdasarkan perjanjian sewa BMD antara PT TNG dan Pemkot Tangerang.

"Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja. Namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik," ungkap Edi.

Menurut Edi, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar perjanjian sewa 24 titik BMD Pemkot Tangerang.

Pertama, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD juncto Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Peraturan lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun PT TNG berencana merevitalisasi kawasan kuliner Pasar Lama, tetapi upaya tersebut gagal karena ditolak warga dan pedagang.

Sebelumnya Edi menuturkan, PT TNG telah menyewa jalan Kisamaun sejak 2018-2023 dengan biaya sewa Rp 600 juta-Rp 650 juta per tahun.

Menurut dia, uang sewa itu dibayarkan karena PT TNG menyewa lahan parkir di jalan Kisamaun.

Karena telah mengelola lahan parkir di Jalan Kisamaun, PT TNG wajib membayar kontribusi ke Pemkot Tangerang.

"Itu (PT TNG menyewa Jalan Kisamaun) dari awal dalam hal perparkiran. Kan perparkiran ini, pada saat pengelolaan itu, kan ada kontribusi yang harus dilakukan PT TNG kepada pemerintah," papar Edi.

"PT TNG itu diwajibkan, walau sifatnya BUMD, untuk harus membayar sewa," sambungnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/18/16010291/sewa-jalan-kisamaun-hingga-rp-650-juta-per-tahun-pt-tng-sesuai-dengan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke