JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 49 polisi tidur yang berada di Jalan Inspeksi Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, dibongkar pada Selasa (22/2/2022).
Lurah Bukit Duri Achmad Syarief mengatakan, pembongkaran polisi tidur yang dibuat oleh warga setempat itu dilakukan demi keamanan dan kenyaman pengendara saat melintas.
Pembongkaran polisi tidur itu melibatkan belasan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Bukit Duri.
"Total ada 49 titik polisi tidur yang dibuat (warga) sudah dibongkar," ujar Syarief dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Syarief mengemukakan, pembuatan polisi tidur tersebut tidak sesuai aturan. Salah satu aturan polisi tidur adalah memiliki jarak 80 hingga 100 meter antara satu polisi tidur dan lainnya.
"Di Jalan Inspeksi Bukit Duri, warga membuat (polisi tidur) jaraknya 20 sampai 30 meter. Sedangkan jalan sepanjang sekitar 4 kilometer," kata Syarief.
Syarief menambahkan, tak sedikit pengendara motor, mobil, hingga truk yang mengeluhkan keberadaan polisi tidur di Jalan Inspeksi Bukit Duri.
Pembongkaran sebelumnya telah disosialisasikan oleh RT dan RW kepada masyarakat setempat.
"Itu (polisi tidur) boleh dibuat yang berpapasan dengan gang ke permukiman warga sehingga (kendaraan) saat lewat mengurangi kecepatan," kata Syarief.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/23/11082851/langgar-aturan-49-polisi-tidur-yang-dibuat-warga-di-jalan-inspeksi-bukit