Salin Artikel

Luhut Umumkan Aturan Sebelum Berlaku, Penumpang Pesawat Kebingungan

Pasalnya, aturan terbaru itu sudah diumumkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelum berlaku di lapangan. 

Luhut mengumumkan aturan terbaru itu pada Senin (7/3/2022) sore. 

Sejumlah penumpang pesawat rute domestik pun tidak membawa hasil tes negatif Covid-19 ketika hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (8/3/2022) siang.

Mereka mengira ketentuan penumpang pesawat yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen sudah berlaku.

Padahal, peraturan tersebut baru mulai berlaku pada Selasa sore, setelah Menteri Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022.

Salah satu calon penumpang, May (19), saat itu mengaku tidak mengetahui bahwa syarat hasil tes Covid-19 masih berlaku. Karena itu dia tidak membawa hasil tes PCR atau antigen ketika hendak berangkat.

"Saya enggak tahu, sekarang katanya (wajib bawa hasil tes Covid-19) sudah dihapus, tapi ternyata masih harus pakai. Jadi saya enggak tahu berita tersebut," kata May, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa.

Lantaran tak membawa hasil tes antigen atau PCR, May terpaksa menunda keberangkatannya ke Semarang.

"Ya sudah saya tunda, tadinya mau ke rumah orangtua di Semarang," kata perempuan yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 itu.

Penumpang lainnya, Tanjung (25), juga tak mengetahui bahwa hasil tes antigen atau PCR masih wajib dibawa.

"Saya kira itu aturannya sudah berlaku hari ini, ternyata belum," kata dia, saat ditemui di lokasi yang sama.

Akan tetapi, Tanjung masih sempat menjalani tes antigen di bandara sebelum jadwal keberangkatannya ke Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa sore. Dia pun tak perlu menunda perjalanannya.

Calon penumpang pesawat lain bernama Nova (29) mengaku sudah membawa hasil tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Kendati demikian, ia mengaku tak tahu apakah penghapusan syarat hasil tes Covid-19 itu sudah berlaku atau belum.

"Saya ambil amannya saja, saya tes lagi," sambung dia.

Adapun perubahan kebijakan terkait syarat penerbangan itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara virtual, Senin (7/3/2022) sore.

Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa-Bali itu mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membebaskan syarat tes antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Pembebasan tes tersebut berlaku untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat. Luhut menuturkan, kebijakan ini dibuat dalam masa Indonesia menuju transisi era kehidupan normal.

Luhut juga menambahkan, kebijakan tersebut akan ditetapkan melalui surat edaran kementerian/lembaga terkait dalam waktu dekat.

Setelah itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dahulu dalam surat edaran kementerian.

SE Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur perubahan syarat perjalanan itu baru terbit pada Selasa sore kemarin, atau sehari setelah pengumuman yang disampaikan Luhut.

(Penulis Muhammad Naufal | Editor Kristian Erdianto)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/10102871/luhut-umumkan-aturan-sebelum-berlaku-penumpang-pesawat-kebingungan

Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke