JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menindak kreator konten yang memperjualbelikan foto vulgar atau video syur di situs berbayar OnlyFans.
Hal itu dilakukan buntut ditangkapnya Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea "OnlyFans", Kamis (24/3/2022), karena membuat konten pornografi itu.
"Tetap apabila kami temukan pasti akan kami lakukan penindakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah mengatakan, mengunggah foto vulgar atau video syur untuk tujuan mendapat uang merupakan tindakan yang melanggar undang-undang pornografi.
"Karena ini memang dilarang undang-undang. Sehingga tidak boleh ada hal-hal yang seperti dilakukan oleh D ini," ucap Auliansyah.
Auliansyah menegaskan, pihaknya telah mengantongi akun-akun kreator konten yang malakukan aksi serupa dengan Dea di situs OnlyFans.
Namun, Auliansyah belum ingin menyebutkan nama-nama akun kreator konten itu karena masih dalam proses penyelidikan.
"Ada ada. Nanti berikutnya akan kita rilis lagi. Sudah ada nanti kita mau ambil," ucap Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menemukan konten foto dan video terkait apa yang dilakukan oleh inisial Dea di situ OnlyFans.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugah dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun twitter pribadi, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Polisi menyebut Dea sendiri membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021.
Dia meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.
Kini, Dea sendiri telah ditetapkan tersangka oleh polisi karena aksinya terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Meski telah berstatus tersangka, namun Dea tak ditahan. Alasan polisi tak menahan karena perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.
Sementara itu, Dea telah menjalani wajib lapor perdana yang dilakukan pada Senin, kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.
"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/17510911/polisi-incar-kreator-konten-yang-jual-foto-dan-video-vulgar-di-onlyfans