Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, terduga pelaku diketahui berinisial JD, pemilik toko vape yang menjadi lokasi penganiayaan NAA.
"Sudah ditangkap pelakunya. Pelakunya satu orang inisial JD," kata Zulpan melalui pesan singkat, Kamis (28/4/2022).
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci kasus penganiayaan tersebut dan penangkapan satu orang terduga pelaku berinisial JD.
Dia hanya mengatakan bahwa dugaan penganiayaan tersebut sudah dalam penyidikan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, NAA diduga dianiaya di salah satu toko rokok elektrik kawasan Jalan Raya Karang Satria, Tambun Utara.
NAA mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan rekannya ditugaskan untuk menyebarkan poster promosi tempat kerjanya ke sejumlah titik.
Korban akhirnya meminta izin untuk memasang poster tersebut di salah satu kedai kopi di Jalan Raya Karang Satria. Lokasinya bersebelahan dengan toko rokok elektrik milik pelaku.
"Dipasang di kaca toko kopi, lokasinya sebelahan sama toko vape itu (milik pelaku)," ujar NAA saat dikonfirmasi, Rabu (27/4/2022).
Setelah memasang poster, korban dan rekannya langsung bergegas meninggalkan kedai kopi tersebut.
Sekitar pukul 20.30 WIB, kata NAA, atasannya tiba-tiba menelepon dan menanyakan lokasi poster yang dipasang korban.
"Terus tiba-tiba disuruh ke toko vape di samping (kedai) kopi, dan disuruh copotin poster sekalian menyampaikan permintaan maaf," ungkap NAA.
NAA pun kaget dengan permintaan itu. Pasalnya, dia tidak menempelkan poster promosi yang ditugaskan atasannya di toko rokok elektrik tersebut.
Sesampainya di lokasi, korban masuk dan meminta maaf kepada pelaku selaku pemilik toko, sambil meminta untuk mencopot poster promosi tempat kerjanya.
"Pada pukul 21.30 WIB, saya masuk ke dalam toko vape itu (milik pelaku) seorang diri, dan di dalam toko itu ada (terduga) pelaku bersama empat orang. Saya datang untuk meminta maaf," ungkap NAA.
Namun, NAA menyebutkan bahwa pelaku justru menamparnya beberapa kali sambil menuduhnya memang poster promosi sembarangan di toko milik pelaku.
Pelaku juga membanting kursi hingga melukai kaki korban dan melucuti pakaian korban, lalu memintanya keluar dari toko tersebut.
"Pas itu ada orang yang memvideokan peristiwa itu. Habis itu saya minta maaf lagi dan pergi," kata NAA.
Atas kejadian itu, NAA bersama rekannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kasus itu teregistrasi dengan nomor LP/B/329/III/2022/SPKT/POLSEK TAMBUN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/28/14283791/polisi-tangkap-pemilik-toko-penganiaya-pemuda-yang-dituduh-pasang-poster