Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan tindak pencabulan terhadap bocah 14 tahun itu dilakukan oleh tetangga korban sendiri, D alias Bobi.
"Waktu kejadian Sabtu, 14 mei 2022 pukul 15.00 WIB. Tersangka D alias Bobi. Anak ini dan tersangka, mereka tinggal berdekatan. Mereka sama-sama tinggal di kos-kosan komplek," kata Pasma di Jakarta Barat, Rabu (18/5/2022).
Menurutnya, kejadian bermula ketika korban sedang duduk sendirian di anak tangga lantai tiga bangunan kos-kosan yang dihuni korban dan pelaku.
"Pada saat pelaku akan naik ke lantai 4, korban duduk di tangga lantai 3 dan menghalangi jalur. Diminta minggir, korban enggak mau. Lalu si pelaku mengangkat korban dengan cara digendong di bagian dadanya," jelas Pasma.
Saat itu lah pelecehan terjadi. Pelaku disebut memegang dada hingga alat vital korban.
Setelah pencabulan terjadi, korban mengadu kepada orangtuanya, Y. Y pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 e junto 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melalukan trauma healing terhadap korban.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat juga dimintai bantuan terkait persoalan hukum.
"Selain melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku, kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak sekaligus dirujuk ke Dinas Sosial," pungkas Pasma.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/14303791/anak-disabilitas-dicabuli-tetangga-di-taman-sari-pelaku-telah-diamankan