KOMPAS.com - UPT Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) menyediakan jaminan layanan bagi korban kekerasan. Jaminan tersebut berupa perawatan gratis bagi korban kekerasan dan visum gratis.
Mengutip postingan akun resmi Jaminan Kesehatan Jakarta (@jamkesjakarta), layanan ini ditujukan penduduk DKI Jakarta yang mendapat kekerasan di wilayah mana saja. Layanan yang diberikan yakni layanan IGD dan rawat jalan atau rawat inap di seluruh rumah sakit di Jakarta.
Cara mendapatkan jaminan layanan bagi korban kekerasan
Syarat mendapatkan jaminan layanan bagi korban kekerasan
Call Center Jamkesjak
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/02150041/cara-visum-gratis-bagi-korban-kekerasan-di-jakarta