TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pria berinisial BS (19) di sejumlah titik di Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/6/2022) sore.
Untuk diketahui, terdapat dua tersangka dalam kasus pembunuhan itu, yakni DF yang merupakan mantan kekasih korban dan FR yang merupakan kekasih DF saat ini.
Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Widi Irawan berujar, pada hari ini, setidaknya ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.
"Untuk kegiatan rekonstruksi pada hari ini itu ada 34 adegan," paparnya pada awak media di Karang Tengah, Kota Tangerang, Jumat.
Sebanyak 34 adegan itu terbagi ke dalam tiga lokasi yang berbeda di Kota Tangerang.
Ketiga lokasi itu berada di sebuah kontrakan di Tajur, Ciledug; pinggir jalan Tajur; dan kawasan Puri 11, Karang Tengah.
Menurut Widi, kontrakan itu digunakan oleh DF dan FR untuk merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Kemudian, keduanya berpindah lokasi ke pinggir jalan di Tajur.
Di pinggir jalan itu, FR berangkat ke lokasi pembunuhan di Puri 11, sedangkan DF bertemu dengan korban.
DF membonceng BS menggunakan motor menuju Puri 11.
"Lalu, di sini (lokasi ketiga, Puri 11), tempat TKP (tempat kejadian perkara) pembunuhan terjadi," lanjut Widi.
Pantauan Kompas.com di Puri 11, reka adegan di lokasi ketiga itu berlangsung pukul 17.15 WIB.
Kepolisian menghadirkan langsung DF dan FR. Keduanya mengenakan kaos berwarna oranye.
Nama masing-masing beserta tulisan "tersangka" tersemat di papan nama yang dikenakan DF dan FR.
Sembari diarahkan kepolisian, kedua tersangka melakukan sekitar 24 adegan.
Sementara itu, sebanyak 10 adegan lain dilakukan DF dan FR di dua lokasi sebelumnya.
Beberapa adegan yang dilakukan adalah FR memukul BS menggunakan tangan, FR memukul BS memakai martil, serta FR menggorok leher dan muka BS.
Rekonstruksi kasus ini berlangsung selama kurang lebih satu jam. Setelah itu, kedua tersangka digiring kembali oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya berujar, korban merupakan mantan pacar dari DF. Sedangkan FR merupakan kekasih baru dari DF.
Kepada penyidik, DF dan FR mengaku merencanakan aksi pembunuhan tersebut karena sakit hati dan cemburu kepada korban.
"Terkait dengan kasus ini, motif terjadinya kasus ini adalah tersangka sakit hati dan cemburu terhadap korban," ungkap Zulpan, Jumat.
"Korban ini merupakan mantan pacar dari tersangka DF yang wanita. Korban ini seringkali menghubungi dan mengajak DF untuk berhubungan badan," sambung dia.
Kini, FR dan DF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340, 365 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/03/19191291/jalani-rekonstruksi-pembunuhan-pria-di-karang-tengah-tersangka-peragakan