Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan nama pesohor itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 3 Juni 2022.
"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Zulpan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Dalam laporannya, kata Zulpan, pelapor menjelaskan bahwa dia dan sejumlah orang mengikuti arisan bersama terlapor sejak Desember 2018 hingga berakhir Januari 2021.
Namun, pelapor selaku penanggung jawab kegiatan itu menyebutkan bahwa masih ada lima peserta yang sampai saat ini belum mendapatkan uang arisannya.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh terlapor tidak kunjung membayarkan uang arisan yang jumlahnya mencapai Rp 724 juta.
"Para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ungkap Zulpan.
Atas dasar itu, Yeni melapor ke Polda Metro Jaya dan menjerat lima orang terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.
Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa laporan tengah dipelajari dan diselidiki oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/04/09574051/aktor-krisna-mukti-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penggelapan-uang