Salin Artikel

Masih Banyak Kendaraan Langgar Ganjil Genap, Polisi Sampai Kehabisan Surat Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mulai memberi sanksi terhadap pelanggar aturan ganjil genap di kawasan jalan yang baru kembali diterapkan di Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Di hari pertama pemberian sanksi tilang ini, masih banyak pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. 

Bahkan polisi pun sampai kehabisan buku tilang karena banyaknya kendaraan yang harus ditindak.

Situasi itu setidaknya terlihat di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin pagi. 

Di jalan itu, polisi menyebar di dua titik, yaitu di pertigaan sekitar Universitas Indonesia Salemba dan pertigaan sekitar Kramat Sentiong.

Ajun Inspektur Satu Aman Hidayat, yang bertugas di sana, mengatakan, sepanjang pagi hari ini mereka menindak sekitar 100 pengguna kendaraan roda empat yang melanggar.

”Ada hampir 100 kendaraan yang kita tilang pagi ini. Waktu masa uji coba lebih banyak lagi. Namun, trennya berkurang terus karena kami gencar sosialisasi,” kata Aman dilansir dari Kompas.id, Senin (13/6/2022). 

Sosialisasi terkait perluasan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap ini memang sudah dilakukan sejak sepekan lalu.

Namun masih banyak kendaraan yang melanggar dengan alasan tidak tahu. Ada juga yang memang nekat menerobos dengan harapan tidak ketahuan oleh polisi.

Kendaraan yang masih melanggar, menurut Aman, 98 persennya adalah mobil pribadi. Sisanya kendaraan lain, seperti bak terbuka dan lainnya. 

Aman mengatakan, polisi paling banyak menangkap pelanggaran pada pukul 07.30 sampai pukul 08.30.

Satu petugas sampai bisa menindak dua pelanggar sekaligus. Pukul 09.45, polisi yang berjaga di pertigaan Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Salemba Raya menyudahi pengawasannya.

Aman mengatakan, hal ini karena mereka kehabisan buku untuk menindak pelanggar.

”Di pos ini kami cuma ada delapan buku dan jam segini sudah penuh 60 pelanggar. Besok kita akan coba tambah lagi,” katanya.

Sejauh ini, penerapan ganjil genap terlihat cukup efektif mengurai kemacetan. Dari pengamatan pukul 09.00-10.00, laju kendaraan di jalan kawasan itu lancar meski padat kendaraan.

Sebelum diberlakukan, kemacetan bisa berlangsung dari pukul 07.30 hingga pukul 10.00, terutama sejak di selatan Jalan Salemba Raya sisi timur dan beberapa titik, seperti Jalan Raden Saleh Raya dan Pasar Kenari.

Kemacetan sebaliknya juga biasa terjadi di arus balik pada sore hingga malam hari.

Selain pukul 06.00-10.00, aturan ganjil genap juga berlaku pada pukul 16.00-21.00. Aturan yang kini diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta hanya berlaku pada Senin sampai Jumat, yang bukan hari libur nasional.

Butuh tilang elektronik

Di Jalan Salemba Raya, polisi masih menindak secara manual karena belum adanya kamera tilang elektronik atau ETLE. Polisi yang bertugas mengharapkan ETLE segera terpasang di jalan tersebut.

”Memang katanya ada beberapa titik yang akan dipasang, salah satunya di sini. Sekarang masih manual. Sejauh ini kita pelaksana di lapangan, ada perintah penindakan, kita jalani. Namun, banyak yang lolos tadi walaupun di titik ini penindak ada empat orang,” ujar Aman.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam mengatakan, dari 13 lokasi perluasan ganjil genap yang baru, ada dua lokasi yang sudah didukung ETLE.

Lokasi itu yaitu Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Merdeka Barat.

”Sementara, 11 lokasi ruas jalan yang lain belum ada ETLE. Artinya, pengawasan dan penindakan pelanggaran ganjil genap akan dilaksanakan dengan tilang manual,” katanya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran memastikan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta, untuk menambah jumlah kamera ETLE.

Sejauh ini, di Jakarta baru ada 77 titik jalan yang memiliki fasilitas ETLE.

”Akan terus kami tingkatkan. Makanya, dishub juga sudah membuat jalur ganjil genal menjadi 25 ruas jalan. Ke depan, mungkin dari 25 ruas jalan ini, kami akan terus berdiskusi dengan pemda supaya semuanya pakai ETLE,” kata Fadil usai apel gelar pasukan Patuh Jaya 2022.

Mereka akan mendiskusikan sumber pendanaan, yang dimungkinkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Polri, atau hibah Pemprov DKI.

”Kami juga bisa menyampaikan kepada DPRD DKI supaya Kota Jakarta yang kita cintai ini semakin hari semakin disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Penindakan Ganjil Genap Jakarta, Polisi Kehabisan Buku Tilang"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/20060241/masih-banyak-kendaraan-langgar-ganjil-genap-polisi-sampai-kehabisan-surat

Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke