Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak PN Tangerang, Ini Alasannya

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembakar bengkel di Kota Tangerang, Banten.

Untuk diketahui, Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022.

Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022) sore.

"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," ucap Yularti, dalam sidang.

Menurut Yuliarti, majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena alasan yang diajukan oleh Mery hanya untuk menyusui.

Mery dinilai dapat menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika Mery yang berada dalam keadaan sakit.

"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (penanggungah penahanan dikabulkan)," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengiyakan penyataan Yuliarti.

"Siap, majelis hakim," sebutnya.

Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.

Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.

Menurut dia, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari. Kata Mery, ia bahkan juga tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.

"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," sebut Mery, dalam sidang.

Majelis hakim lain lantas merespons Mery. Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.

"Kalau itu nanti urusannya dengan lapas," sebut majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.

Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.

Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.

Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.

Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/16464031/penangguhan-penahanan-terdakwa-bakar-bengkel-ditolak-pn-tangerang-ini

Terkini Lainnya

KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke