Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak PN Tangerang, Ini Alasannya

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tidak mengabulkan penangguhan penahanan Mery Anastasia, terdakwa pembakar bengkel di Kota Tangerang, Banten.

Untuk diketahui, Mery ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang, Banten, sejak 7 Juni 2022.

Penolakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022) sore.

"Permohonan (penangguhan penahanan Mery) akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," ucap Yularti, dalam sidang.

Menurut Yuliarti, majelis hakim menolak penangguhan penahanan karena alasan yang diajukan oleh Mery hanya untuk menyusui.

Mery dinilai dapat menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.

Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika Mery yang berada dalam keadaan sakit.

"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit, (penanggungah penahanan dikabulkan)," paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery, Dosma Roha Sijabat, mengiyakan penyataan Yuliarti.

"Siap, majelis hakim," sebutnya.

Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.

Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.

Menurut dia, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari. Kata Mery, ia bahkan juga tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.

"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," sebut Mery, dalam sidang.

Majelis hakim lain lantas merespons Mery. Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.

"Kalau itu nanti urusannya dengan lapas," sebut majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.

Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.

Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.

Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.

Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/16464031/penangguhan-penahanan-terdakwa-bakar-bengkel-ditolak-pn-tangerang-ini

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kenakalan Remaja di Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan di Kota Bekasi...

Kenakalan Remaja di Hari Pertama Bulan Suci Ramadhan di Kota Bekasi...

Megapolitan
Kisah Jujur dan Ikhlas Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Juta Milik Hotman Paris

Kisah Jujur dan Ikhlas Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Juta Milik Hotman Paris

Megapolitan
Buah Kejujuran Edi Sonjaya, Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Milik Hotman Paris

Buah Kejujuran Edi Sonjaya, Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Berisi Rp 70 Milik Hotman Paris

Megapolitan
Anggota TNI AL Diduga Dianiaya 'Pak Ogah' di Cilandak, Bagian Mulut Terluka

Anggota TNI AL Diduga Dianiaya "Pak Ogah" di Cilandak, Bagian Mulut Terluka

Megapolitan
Harga Pangan Melonjak, Pemerintah Daerah Didorong Pakai Strategi Ini

Harga Pangan Melonjak, Pemerintah Daerah Didorong Pakai Strategi Ini

Megapolitan
Lonjakan Harga Pangan Tak Terbendung, Pakar Beberkan Biang Keroknya: Kenaikan Biaya Logistik hingga Produksi Terbatas

Lonjakan Harga Pangan Tak Terbendung, Pakar Beberkan Biang Keroknya: Kenaikan Biaya Logistik hingga Produksi Terbatas

Megapolitan
Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…

Saat Kasus Mario Dandy Merembet ke Dugaan Pelecehan Seksual D terhadap AG…

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Dapat Uang Segepok | Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas

[POPULER JABODETABEK] Petugas Kebersihan yang Kembalikan Dompet Hotman Paris Dapat Uang Segepok | Sekuriti Halangi Pemilik Gudang yang Dirampok di Ruko Cempaka Mas

Megapolitan
Kuasa Hukum D: Mario Cs Tukang Bohong, Berkas BAP Banyak yang Diganti

Kuasa Hukum D: Mario Cs Tukang Bohong, Berkas BAP Banyak yang Diganti

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang 2023

Tarif Tol Jakarta-Pemalang 2023

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pejagan 2023

Tarif Tol Jakarta-Pejagan 2023

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Merak 2023

Tarif Tol Jakarta-Merak 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke