JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama, Kamis (14/7/2022).
Pantauan Kompas.com, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pemeriksaan dalam rangka penyidikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo itu berlangsung selama hampir 11 jam.
Roy Suryo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung lama karena cukup banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.
"Pertanyaannya cukup banyak ya. Sedikitnya ada 38 pertanyaan. Karena memang menyangkut soal teknis yang tidak bisa sampaikan," ujar Roy Suryo, Kamis.
Roy Suryo pun mengeklaim bahwa sampai saat ini dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam laporan dugaan kasus penistaan apapun.
"Alhamdulillah, sampai saat ini belum ada yang berubah," tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya tiba di Mapolda Metro Jaya dan masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy diperiksa sebagai pelapor dalam rangka penyidikan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Hari ini penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan terhadap saudara Roy Suryo, di mana dalam hal ini yang bersangkutan sebagai terlapor. Panggilan hari ini ya adalah sebagai saksi," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Sebagai informasi, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/22164941/11-jam-diperiksa-sebagai-terlapor-roy-suryo-klaim-masih-berstatus-saksi