Untuk diketahui, dalam undangan itu dinyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah Pj Sekda DKI Jakarta berlangsung pukul 13.30 WIB di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, hari ini.
"Itu ada missed komunikasi (miskom), sudah diluruskan ya," papar Riza, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Menurut politisi Gerindra itu, pelantikan itu batal karena Sekda DKI Jakarta Marullah Matali sudah kembali dari ibadah hajinya.
Dengan demikian, Marullah kembali bertugas sebagai Sekda DKI.
"Tidak ada pelantikan Pj, karena yang bersangkutan (Marullah) sudah pulang rupanya. Pak Sekda sudah pulang, sudah aktif lagi hari ini," ucapnya.
Riza menuturkan, berdasar aturan, Pelaksana harian (Plh) yang menjabat lebih dari 15 hari seharusnya diangkat sebagai Pj.
Menurut dia, Marullah dijadwalkan pergi haji selama lebih dari 15 hari.
Namun, Marullah kembali ke Tanah Air lebih cepat dari yang dijadwalkan.
Dengan demikian, pengangkatan Plh Sekda DKI sebagai PJ Sekda DKI dibatalkan.
"Ya kan memang ada aturan setelah 15 hari itu. Nah, Pak Sekda kan lebih dari 15 hari (dijadwalkan haji). Namun demikian, ternyata Pak Sekda sudah pulang. Tadi sudah kembali ke Jakarta," ucap Riza.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelumnya mengaku sudah menerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah itu.
Berdasarkan konfirmasi yang dia lakukan langsung kepada Marullah Matali, Pras menyebut bahwa acara pelantikan dan pengambilan sumpah itu dibatalkan.
"Lalu tadi pagi saya konfirmasi ke Pak Sekda (Marullah), katanya enggak jadi, dibatalkan," ucap dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, Prasetyo berujar bahwa Anies bakal mengganti Marullah dengan Sigit Wijatmoko sebagai Pj Sekda DKI Jakarta, dan bukan sebagai Plh.
Sebagai informasi, Sigit saat ini masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
Sigit pernah diangkat sebagai Plh Sekda DKI, selama Marullah beribadah haji.
Menurut Pras, pelantikan Pj Sekda DKI dibatalkan karena Marullah kini sudah kembali dari ibadah hajinya.
Meski acara pelantikan itu dibatalkan, Pras mengaku geram saat menerima undangan itu. Sebab, berdasarkan peraturan, Anies tak memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jabatan Sekda DKI.
Penentuan jabatan Pj disebut adalah kewenangan Menteri Dalam Negeri. Di satu sisi, penentuan jabatan Sekda DKI diputus oleh Presiden melalui Mendagri.
"Itu (langkah Anies) namanya melangkahi keputusan Presiden yang menunjuk," sebut Pras.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/18/17493431/soal-pembatalan-pelantikan-pj-sekda-dki-wagub-riza-itu-miskom-sudah