Salin Artikel

Sopir Transjakarta yang Tabrak Penumpang hingga Tewas di Senen Jadi Tersangka

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan, sopir berinisial YH itu diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Iya sudah (ditetapkan tersangka). Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, kepolisian menduga bahwa ada unsur kelalaian sopir dalam kasus tewasnya TA akibat tertabrak bus transjakarta di Halte Kramat Sentiong.

Edi mengatakan, sopir berinisial YH menjalankan kembali bus transjakarta yang dikemudikannya setelah semua penumpang turun pada saat kejadian.

"Jadi setelah selesai menurunkan penumpang, pengemudi kemudian menjalankan kendaraannya kembali," ujar Edi saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).

Namun, kata Edi, sopir bus transjakarta berpelat B 7584 TGD diduga tidak memperhatikan terlebih dahulu area sekitar dan jalur yang akan dilewati.

Akibatnya, bus yang dikendarai YH menabrak korban ketika baru melaju sekitar lima meter dari lokasi turunnya penumpang.

"Iya (diduga) lalai, berarti tidak sengaja. Dia tidak memperhatikan area sekitar terlebih dahulu sebelum berjalan," kata Edi.

"Bukan sadarnya pas lima meter, tetapi bus baru berjalan kurang lebih lima meter, Mas," sambung Edi.

Setelah kejadian itu, YH langsung memberhentikan kendaraannya. Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka berat pada kepala.

Adapun kejadian yang menewaskan penumpang perempuan itu berlangsung pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kecelakaan bermula saat bus transjakarta bernomor polisi B 7584 TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban.

Menurut Edy, penumpang turun melewati pintu samping kiri pengemudi. Setelah penumpang turun, kata Edy, kemudian bus transjakarta melanjutkan perjalanannya.

"Baru sekitar lima meter ternyata penumpang (TA) tersebut tertabrak dan terlindas roda depan bus transjakarta," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/21/13254551/sopir-transjakarta-yang-tabrak-penumpang-hingga-tewas-di-senen-jadi

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke