JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran sejumlah platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat.
Ahmad perwakilan dari kelompok Blok Politik Pelajar melakukan aksi simbolis menyiram air seni di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahmad bersama satu orang rekannya melakukan aksi simbolis itu dengan menumpahkan sebotol air seni di depan gedung Kominfo.
Sebelumnya, Ahmad mengatakan, Blok Politik Pelajar akan melakukan protes dengan melemparkan botol yang berisi air seni mengarah ke gedung Kominfo.
Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan karena menghormati proses advokasi yang sedang dilakukan oleh kelompok bernama Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020.
"Kami Blok Politik Pelajar mengurungkan untuk melakukan aksi dengan seruan 'Ramai-ramai Lempar Botol Pipis ke Kementerian Komunikasi dan Informatika' yang sedianya dilakukan pada Senin 1 Agustus 2022," kata Ahmad di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin.
Menurut Ahmad, Blok Politik Pelajar tidak tergabung dalam koalisi yang melakukan advokasi dengan Kominfo tersebut.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.
Pada Sabtu (30/7/2022) pagi, terdapat delapan situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.
1. Yahoo
2. PayPal
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Steam (platform distribusi game)
5. Dota (game)
6. Counter Strike (game)
7. Origin (EA)
8. Xandr.com
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/01/16404131/protes-pemblokiran-situs-dan-aplikasi-blok-politik-pelajar-siram-air-seni