JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa cara untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, tata cara mengatasi polusi udara di Jakarta sudah tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"(Penanganan polusi udara) jangka pendek kan sudah ada di Ingub," kata Yogi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022).
Yogi menjelaskan, ada beberapa cara jangka pendek dalam Ingub yang digunakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan kualitas udara.
Mulai dari memastikan tidak ada angkutan umum berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi yang beroperasi di Jakarta, serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jaklingko tahun 2020.
Kemudian mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasa kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal pada tahun 2019.
Selanjutnya, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta tahun 2025.
Begitu pula dengan pendorongan peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.
"Memperketat pengedalian terhadap sumber penghasilan polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta tahun 2019," ujar dia.
Selain itu, lanjut Yogi, pihaknya juga berusaha mengoptimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi.
Serta mendorong adopsi prinsip green building di seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.
Dan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi panel tenaga surya atau solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan daerah dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, kualitas udara Jakarta menduduki posisi pertama di dunia dengan indeks kualitas udara tidak sehat mencapai indeks 188 pada Rabu (15/6/2022).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad, Riza Patria saat itu menyatakan volume kendaraan yang meningkat dinilai memicu kualitas udara Ibu Kota menjadi buruk.
"Memang Jakarta ini cukup padat. Kendaraan kembali normal, ada peningkatan polusi," kata Riza.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/02/16054001/pemprov-dki-jakarta-atasi-masalah-polusi-udara-di-ibu-kota-dengan-cara