JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tinggal dan atau beraktivitas di Ibu Kota kini sudah bisa menikmati tarif integrasi antar moda transportasi.
Dengan tarif integrasi ini, warga cukup membayar satu kali saat menumpang dua atau lebih moda transportasi yang mencakup Transjakarta, MRT dan LRT.
Kendati demikian, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mememberikan beberapa catatan dalam pemberlakuan tarif integrasi ini.
"Hasil uji coba beberapa waktu yang lalu masih ada kendala pembacaan aplikasi di posisi Stasiun MRT, LRT, dan Transjakarta karena posisi mesin pembaca yang belum tepat," tutur Ketua DTKJ Haris Muhammadun kepada Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
Tarif integrasi ini resmi berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Tarif Angkutan Umum Massal.
Dalam Kepgub tersebut diputuskan bahwa plafon tertinggi yang ditarik dari penumpang dalam tarif integrasi yakni Rp10.000.
Untuk itu, Haris mendorong agar ada sosialisasi secara masif dengan berbagai komunitas dan masyarakat luas.
"Agar tarif terintegrasi ini bisa segera direspons positif oleh masyarakat dengan berbondong-bondong meninggalkan kendaraan pribadi dan naik angkutan umum," tutur Haris.
Selain itu, DTKJ juga mendorong penerapan tarif terintegrasi ini diperluas layanannya dengan bergabungnya Kereta Api Bandara, kereta rel listrik (KRL) commuter line, dan LRT Jabodebek yang sebentar lagi akan beroperasi.
Untuk itu, kata Haris, perlu kerja keras dari seluruh Stakeholder terutama PT Jaklingko Indonesia yang diberikan amanah penugasan untuk hal ini.
"Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk transportasi DKI Jakarta yang lebih baik," tutur Haris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/17360681/penerapan-tarif-integrasi-transportasi-umum-belum-sempurna-ini-catatan