JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menegaskan, sampai saat ini belum sepakat soal pengaturan jam masuk kantor guna menghindari kemacetan.
Hal ini disampaikan Nurjaman menanggapi pernyataan pihak Polda Metro Jaya, yang menyebut bahwa sudah ada kesepakatan antara Pemprov DKI dan pengusaha terkait pengaturan jam masuk kantor.
"Saya tidak tahu kalau dengan asosiasi lain, tapi kalau Apindo belum ada kesepakatan itu. Saya juga tidak tahu kesepakatannya seperti apa," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).
Nurjaman mengakui Apindo pernah diundang sekali oleh Polda Metro Jaya untuk memberi masukan soal pengaturan jam kerja ini.
Namun, dalam pertemuan itu tak ada kesepakatan yang diambil.
Apindo saat itu hanya memberi masukan bahwa pengaturan jam kerja ini harus disesuaikan dengan segmen usaha.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur atau padat karya, Apindo menilai perubahan jam kerja sulit dilakukan karena biasanya perusahaan sudah menerapkan jam masuk kantor dengan tiga shift.
"Karena sudah pola tiga shift kalau diatur lagi repot," katanya.
Sementara untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau yang sifatnya administratif, pengaturan jam kerja masih bisa dilakukan.
Meski demikian, ia menilai Pemprov DKI dan pemerintah wilayah penyangga harus lebih dulu menyiapkan sarana infrastruktur seperti memperpanjang jam operasional transportasi umum.
"Karena kalau jam kerjanya digeser lebih siang, otomatis akan ada yang pulang sampai larut malam. Harus dipikirkan lebih dulu terkait ketersediaan transportasi umumnya,":kata dia.
Selain itu hal lain yang menurut dia harus diperhatikan adalah mengenai keamanan para pekerja.
"Karena hampir 70 persen pekerja di DKI ini kan asalnya dari wilayah penyangga. Kalau pulang larut malam itu bagaimana, keamanannya seperti apa juga harus dipikirkan," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah membahas pengaturan jam masuk kantor itu bersama para pemangku kebijakan, seperti kementerian-kementerian dan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam pembahasan itu, kepolisian juga melibatkan perusahaan-perusahaan di Jakarta yang tergabung dalam asosiasi.
"Hasilnya mereka menyepakati dan masih akan kami godok kembali pelaksanaannya kapan. Kami tunggu dari pemda untuk rapat focus group discussion (FGD) yang lebih detail lagi," kata Latif kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Saat ini, kata Latif, pihaknya masih harus mematangkan rencana pengaturan jam masuk kantor untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Dia belum dapat memastikan kapan aturan itu bisa dilaksanakan.
Latif hanya mengatakan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Entah bentuknya peraturan gubernur atau apa, itu nanti dari pemerintah daerah. Itu pun nanti akan diserahkan pada lembaga itu sendiri," sambung dia.
Usulan pengaturan jam masuk kantor ini pertama kali disampaikan Latif usai dilantik menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, sebagai salah satu program untuk mengatasi kemacetan di Jakarta.
Latif berujar, jam masuk pekerja diatur supaya tidak menumpuk pada waktu yang sama. Usulan itu, kata Latif, berdasarkan hasil analisis terkait kemacetan Jakarta pada jam rawan di pagi hari.
Dari hasil pengamatannya, mobilitas pekerja hingga pelajar berangkat pada waktu bersamaan sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/23/11380321/apindo-dki-belum-sepakat-soal-pengaturan-jam-masuk-kantor-ini-alasannya