BEKASI, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi menetapkan tarif sementara angkutan umum sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.
"Kami menetapkan untuk tarif jarak dekat naik Rp 500, sedangkan untuk jarak jauh, kami menaikkan Rp 1.000," kata Indra di Bekasi, Minggu (4/9/2022).
Indra menyebutkan bahwa kenaikan tarif masih bersifat sementara sampai ada ketetapan peraturan wali kota.
"Ya itu sudah disepakati oleh DPC Organda untuk menaikkan tarif sementara waktu, sampai ketetapan dari Perwal. Jadi kami naikkan sementara," ucapnya.
Wakil Ketua DPC Organda Kota Bekasi Purwadi menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas kenaikan harga BBM.
Purwadi menyebutkan, rapat itu dilakukan sebagai untuk menetapkan tarif terbaru angkatan umum di Kota Bekasi dan bantuan subsidi bantuan 2 persen yang diberikan pemerintah.
"Artinya, setelah rapat nanti, kami akan bertemu dengan Pemkot Bekasi terkait adanya subsidi 2 persen itu, termasuk teknisnya itu bagaimana untuk yang memang berhak menerima atau dampak dari kenaikan BBM tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga BBM mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.
"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif selanjutnya menjabarkan penyesuaian harga BBM terbaru sebagai berikut:
Pemerintah terpaksa menaikkan harga BBM lantaran melonjaknya harga minyak dunia mengakibatkan pembengkakan anggaran subsidi BBM.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/04/17490011/imbas-kenaikan-harga-bbm-tarif-angkutan-umum-di-bekasi-naik-rp-500-hingga