Seorang pengemudi ojol bernama Vicky mengatakan, dia dan rekan-rekannya hanya menurunkan dan mengangkut penumpang, bukan memarkirkan kendaraan.
"Ini kan kami bukan parkir, ini drop off dan pick up. Kalau parkir, kami tinggalkan kendaraan di sini dan kami tinggal. Kami kan hanya jemput penumpang, selesai," kata Vicky kepada Kompas.com di lokasi, Rabu (7/9/2022).
Vicky menuturkan bahwa tarif Rp 1.000 ini sudah diberlakukan sejak Agustus.
Sebelum tarif itu diberlakukan, para pengemudi ojol sudah bertemu dengan pengelola parkir untuk meminta rencana itu dibatalkan.
Namun, pengelola parkir akhirnya tetap menetapkan tarif tersebut.
"Sudah tiga kali (pertemuan), tapi pada akhirnya mereka tetap pasang tarif Rp 1.000 itu," tutur Vicky.
Ia pun mempertanyakan tarif Rp 1.000 yang dibebankan kepada pengemudi ojol tersebut.
"Kalau memang tarifnya resmi, bukan Rp 1.000, karena kan memang ada peraturan daerahnya, minimal parkir stasiun itu berapa," ujar dia.
Selain Vicky, pengemudi ojol bernama Supri (42) juga melontarkan hal yang sama.
Menurut Supri, sebelum tarif Rp 1.000 diberlakukan, pengendara yang keluar masuk stasiun kurang dari 5 menit, termasuk pengemudi ojol, tidak dikenai tarif parkir alias gratis.
"Sebenarnya ada karcis, sebelum 5 menit, kami gratis masuk, kalau lebih 5 menit, baru kami bayar, terus karena ada ini (tarif Rp 1.000), jadinya kami justru bayar," ujar Supri.
Meski tarif Rp 1.000 biasanya dibayar oleh penumpang, Supri mengaku tetap berkeberatan karena karakter tiap penumpang berbeda-beda.
"Kami sih tidak setuju, karena orang kan maunya yang murah. Kalau masuk, justru otomatis ada tambahannya Rp 1.000," kata Supri.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi ojol yang mengantar atau menjemput penumpang di lahan parkir Stasiun Bekasi Timur kini harus bayar Rp 1.000.
Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @tsanvia. Pemilik akun tersebut mengunggah foto karcis khusus ojek online.
"KARCIS MASUK OJEK ONLINE Rp. 1.000," demikian tulisan dalam karcis tersebut.
Di dalam karcis tersebut juga ada keterangan bahwa karcis itu bukan untuk parkir kendaraan, melainkan hanya untuk menurunkan (drop off) pengguna jasa.
Ada pula stempel bertulisan Totabuan Manajemen Parkir dengan cap berwarna biru dalam karcis tersebut.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Eva Chairunisa menjelaskan bahwa karcis tersebut dikeluarkan oleh vendor yang mengelola lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur.
Menurut Eva, pungutan Rp 1.000 itu bukan pungli, seperti yang disampaikan pemilik akun Twitter @tsanvia.
Eva berujar, karcis itu hanya diberikan ketika pengemudi ojol menurunkan atau menjemput penumpang melewati gerbang parkir yang sudah ditentukan.
"Kami sudah melakukan konfirmasi, bahwa hal tersebut sudah menjadi kebijakan pengelola parkir, resmi di area tersebut, sehingga jika tidak melewati gate, tidak perlu membayar," ujar Eva.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/13181081/pengemudi-ojol-mengeluh-harus-bayar-rp-1000-di-stasiun-bekasi-timur-kami