Salin Artikel

Tarif Ojol Naik, Pengemudi: Jadikan Kami Pekerja Tetap Sesuai UU Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai langkah pemerintah menetapkan kenaikan tarif ojek online tak semata-mata bisa menjadi solusi bagi kesejahteraan mitra ojol di tengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. 

Ia menilai, pemerintah harusnya bisa memaksa perusahaan atau aplikator penyedia jasa ojek online untuk menjadikan pengemudinya sebagai pekerja tetap. 

"Akar persoalan dari ini semua adalah status ojol yang hanya dijadikan sebagai mitra. Padahal kondisinya tidak ada kesetaraan di situ, bila disebut mitra," kata Ketua SPAI Lily Pujiati kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2022). 

"Yang diinginkan ojol adalah jaminan kepastian upah yang layak setiap bulannya. Maka kami menuntut pemerintah untuk menetapkan status ojol sebagai pekerja tetap sesuai UU Ketenagakerjaan," sambung Lily. 

Ia menilai pemerintah dapat belajar dari negara lain yang telah mengatur pengemudi ojol berstatus sebagai pekerja tetap, seperti yang terjadi di Eropa dan Malaysia.

Lily menegaskan, ada sejumlah keuntungan yang bisa didapat pengemudi ojol jika dijadikan sebagai pekerja tetap. 

"Khususnya driver perempuan berhak untuk mendapatkan cuti haid, melahirkan, keguguran," kata Lily. 

Selain itu, driver tidak diperas tenaganya karena dipaksa kerja lebih dari 8 jam dari pagi hingga malam tanpa uang lembur.

"Dengan status sebagai Pekerja Tetap, pengemudi ojol berhak bersuara melalui perundingan bersama dengan perusahaan dalam menentukan aturan perusahaan terkait kesejahteraan ojol," sambungnya. 

Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu (7/9/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

Pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/17312481/tarif-ojol-naik-pengemudi-jadikan-kami-pekerja-tetap-sesuai-uu

Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke