TPS3R merupakan bagian dari Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang dicanangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Warga yang mengetahui rencana pembangunan fasilitas tersebut kemudian bersurat kepada DPRD Kota Tangsel untuk menyatakan sikap menolak pembangunan TPS3R di lingkungan mereka.
"Sebanyak 29 warga sudah mengirimkan surat penolakan ke DPRD Kota Tangsel," ujar salah seorang warga berinisial N, Rabu (7/9/2022).
Anggota DPRD Kota Tangsel Alexander Prabu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat tersebut pada 5 September 2022.
Alex berharap, nantinya dapat dilakukan mediasi antara pihak pengelola program Kotaku dengan pemerintah setempat, mulai dari tingkat RT/RW hingga camat.
"Mereka sudah menyurati DPRD. Katanya banyak penyimpangan-penyimpangan, dan saya sebenarnya kalau mediasi ingin melakukan," kata Alex.
Alex menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan warga setempat karena beberapa alasan.
Pertama, warga keberatan karena tempat pengelolaan sampah itu akan dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum).
Kemudian, warga mempertanyakan apakah program itu sudah tepat guna.
"Itu kan bukan daerah kumuh. Mencuci plastik dan sebagainya itu harus ada limbah sosialisasi juga, itu belum ada, makanya warga keberatan," lanjut dia.
Senada dengan Alex, Lurah Mekar Rawa Jaya M Eddy berharap pihak-pihak yang terkait segera melakukan mediasi.
"Kita cari solusi yang terbaik. Inginnya dipertemukan dulu untuk mediasi dicarikan solusi," kata Eddy.
N mengatakan, belum ada sosialisasi dari pihak berwenang terkait pembangunan TPS3R itu.
"Saya menolak karena untuk apa program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Buat limbah kok di permukiman. Saya pikir sudah pada setuju, ternyata tetangga pada menolak, jadi saya turut menolak juga," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, terdapat gedung posyandu di sebelah lokasi pembangunan.
Selain itu letak TPS3R juga dekat dengan sungai. Warga khawatir terjadi pencemaran aliran sungai dan sulit dilokalisasi apabila terjadi kebocoran limbah.
Di sekitar TPS3R juga terpasang spanduk penolakan yang bertuliskan, Kami warga RT 5 menolak pembangunan tempat pengelolaan sampah.
Warga lainnya, A menuturkan, lokasi pembangunan TPS3R merupakan lahan fasilitas umum yang selayaknya dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Warga tidak dimintai pendapat dan tidak ada persetujuan untuk pembangunan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," jelas A.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/07/19224781/ada-rencana-pembangunan-tempat-pengelolaan-sampah-di-nusa-loka-bsd-warga