Salin Artikel

Modus Penipuan Dukun Palsu di Tangerang, Ubah Daun Jadi Uang dan Mengaku Bisa Perlancar Rezeki

TANGERANG, KOMPAS.com- Dukun palsu berinisial IS (37) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Neglasari Kota Tangerang mengaku telah menipu korbannya dengan dua modus yang berbeda.

IS ditangkap setelah menipu korban bernama Mashadi (29), warga Cirebon, dan temannya dengan membawa lari satu motor dan dua unit handphone.

Penangkapan dilakukan pada hari Senin (12/9/2022) Sekitar Pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Raya pakuhaji, Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut keterangan pelaku, selain memperdaya korban Mashadi dan temannya, pelaku juga telah melakukan penipuan terhadap 22 korban.

IS mengaku sebagai dukun atau orang pintar yang bisa menghilangkan guna-guna dan memperlancar rejeki.

Modus ini dilakukan IS terhadap korban Mashadi dan kedua temannya.

IS menceritakan bahwa ia bertemu dengan ketiga korban dengan modus dukun atau orang pintar ini secara tidak sengaja.

Mashadi dan dua orang lainnya baru mengenal IS saat berada di perjalanan ziarah menuju salah satu pemakaman tokoh terkemuka di Tangerang pada tanggal 4 September 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat bertemu, IS mengajak berbincang para korban dan akhirnya, yang diikuti dengan mempraktikkan mengubah daun menjadi uang pecahan Rp 100.000, dan mengeluarkan keris dari tanah pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

IS menceritakan kalau penipuan dengan modus menjadi seorang dukun palsu ini baru kali ini ia lakukan.

"Cuma ini aja," kata IS kepada wartawan di Polsek Neglasari Kota Tangerang, Selasa.

Ia mengaku tidak pernah melakukan penipuan dengan modus dukun palsu ini terhadap korban-korbannya yang lain.

Adapun, trik yang digunakannya untuk menipu dengan menjadi dukun palsu ini telah dipelajarinya sendiri secara otodidak.

"Inisiatif sendiri. Belajar sendiri, yang ketipu 3 orang tadi," jelasnya.

Korban dalam modus yang pertama ini disebutkan rugi sekitar Rp 26 juta.

Lalu modus penipuan yang kedua yaitu menawarkan pekerjaan dengan gaji per jam, namun korban diwajibkan untuk membayar uang di awal untuk biaya administrasi.

"Kalau yang sebelumnya masalah kerjaan," tuturnya.

Dalam modus yang kedua ini, IS mengaku telah menipu korban dengan uang berkisar antara Rp 100.000 sampai Rp 3.000.000.

"Paling tinggi itu 3,8 juta," ungkapnya.

Kapolsek Neglasari Kota Tangerang, Kompol Putra Pratama menegaskan bahwa motif utama pelaku untuk menipu para korbannya murni adalah persoalan ekonomi.

"Motif pelaku adalah ekonomi," kata dia.

Pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan barang ini selama sekitar satu tahun terakhir.

"Pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dan sudah ada 22 korban. Saat ini baru 5 orang korban yang bisa dihubungi," ujarnya.

Dijelaskan bahwa pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan barang berharga, dengan ancamam hukuman 4 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/14/08084691/modus-penipuan-dukun-palsu-di-tangerang-ubah-daun-jadi-uang-dan-mengaku

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke