Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Remaja yang Disekap dan Dijadikan PSK Diteror Pelaku, Polda Metro Jamin Beri Perlindungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban.

"Kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan dan penanganan korban," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, lanjut Zulpan, penyidik juga terus mengusut dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur tersebut.

Saat ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Ya benar. Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Zulpan.

Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kuasa hukum korban, Zakir, mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.

Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/14160621/remaja-yang-disekap-dan-dijadikan-psk-diteror-pelaku-polda-metro-jamin

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Unggahan Kaesang Didukung Jadi Calon Wali Kota Depok, Ini Kata PDI-P

Viral Unggahan Kaesang Didukung Jadi Calon Wali Kota Depok, Ini Kata PDI-P

Megapolitan
Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa Terdiam Seribu Bahasa Saat Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Pasokan Melimpah, Harga Cabai Mulai Turun dan Harga Sayur Stabil di Tangsel

Pasokan Melimpah, Harga Cabai Mulai Turun dan Harga Sayur Stabil di Tangsel

Megapolitan
BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

BERITA FOTO: Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Bercerita Nyamannya Transportasi Umum di Jerman, Claudia Santoso Harap Jakarta Makin Berbenah

Bercerita Nyamannya Transportasi Umum di Jerman, Claudia Santoso Harap Jakarta Makin Berbenah

Megapolitan
Mau Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya? Datangi 24 Tempat Ini

Mau Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya? Datangi 24 Tempat Ini

Megapolitan
Datangi Petugas yang Tutup U-turn di Jalan Antasari, Warga: Buka Pembatas Jalannya

Datangi Petugas yang Tutup U-turn di Jalan Antasari, Warga: Buka Pembatas Jalannya

Megapolitan
Hal yang Beratkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Jual Beli Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

Hal yang Beratkan Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Nikmati Keuntungan Jual Beli Sabu hingga Tak Akui Kesalahan

Megapolitan
Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

Masa Penahanan Terbatas, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang AG Setiap Hari

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya, Ada Kuota untuk 20.000 Orang

Cara Daftar Mudik Gratis Polda Metro Jaya, Ada Kuota untuk 20.000 Orang

Megapolitan
Toko 'Online' Lorient_second Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Sana

Toko "Online" Lorient_second Bantah Istri Sekda Riau Beli Tas KW di Sana

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Kamis 30 Maret 2023

Megapolitan
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Sabu

Megapolitan
Dipepet lalu Dituduh Keroyok Orang, Perempuan Ini Jadi Korban Perampasan Motor di Bekasi

Dipepet lalu Dituduh Keroyok Orang, Perempuan Ini Jadi Korban Perampasan Motor di Bekasi

Megapolitan
Jembatan di Marunda Ambles Usai Dilintasi Truk Tronton, Perusahaan Truk Sepakat Tanggung Jawab

Jembatan di Marunda Ambles Usai Dilintasi Truk Tronton, Perusahaan Truk Sepakat Tanggung Jawab

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke