Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan penanganan terhadap korban.
"Kami berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan dan penanganan korban," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Di sisi lain, lanjut Zulpan, penyidik juga terus mengusut dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur tersebut.
Saat ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Ya benar. Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Zulpan.
Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kuasa hukum korban, Zakir, mengatakan, peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.
Setelah korban melapor, Zakir menambahkan, terlapor berusaha menghubungi dan meneror korban.
Teror tersebut dilakukan dengan cara mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.
"Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu," kata Zakir.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/14160621/remaja-yang-disekap-dan-dijadikan-psk-diteror-pelaku-polda-metro-jamin
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan