TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus kebakaran lapas kelas I Tangerang yaitu Yoga, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
"Terdakwa Suparto dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana satu tahun empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (20/9/2022).
Selain itu, hakim juga menjatuhi vonis yang sama kepada terdakwa Yoga Wido Nugroho dan Rusmanto.
"Menyatakan terdakwa Yoga terbukti bersalah, dijatuhi pidana selama 1 tahun dan empat bulan," ujar hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rusmanto terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa atau mati, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun empat bulan," lanjut hakim.
Mendengar putusan hakim, ketiga terdakwa berunding dengan kuasa hukum dan mempertimbangkan untuk banding.
"Pikir-pikir (dulu)," kata Suparto.
Kuasa hukum terdakwa, Budi Hariyadi, mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim kepada para kliennya.
Rencananya, mereka pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Bahwa putusan ini adalah terlalu berat mengingat tugas mereka sebagai petugas lapas sudah cukup lama. Dan ada beberapa dari mereka yang sudah pensiun, seharusnya penghargaan dari mereka juga dipertimbangkan dengan masa kerja seperti ini," jelas Budi, ditemui usai sidang.
Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.
"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapapun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.
Sebagai pegawai lapas, kliennya dinilai sudah menjalankan tugas sesuai syarat operasional prosedur (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.
Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah diajukan dalam sidang pledoi (pembelaan).
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," pungkas Budi.
Sebagai informasi, ada empat pegawai lapas yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus kebakaran lapas I Tangerang.
Mereka yaitu Panahatan Butarbutar, Yoga Wido Nugroho, Suparto, dan Rusmanto.
Adapun keempat terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa menilai keempat terdakwa lalai dalam menjalankan tugas sebagai petugas lapas sehingga mengakibatkan kebakaran.
Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
Terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butarbutar didakwa Pasal 188 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/20/17593881/3-terdakwa-kebakaran-lapas-tangerang-divonis-1-tahun-4-bulan-penjara