BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah identitas penting yang harus dimiliki pengemudi kendaraan bermotor.
Sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM pun perlu memperhatikan dan memperpanjang usia SIM secara berkala agar status SIM tidak mati.
Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan disanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap berkendara tanpa mempunyai SIM.
Sejumlah opsi disediakan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perpanjangan usia SIM. Salah satunya penyelenggaraan SIM keliling.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional yang digelar sejak pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap hari Senin hingga hari Sabtu.
Layanan SIM ini diperuntukkan bagi pemilik golongan SIM A dan SIM C. Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang tersedia di masing-masing Satpas Polres.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi dan syarat pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 26 September–1 Oktober 2022:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon SIM kategori C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon kategori SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, pemohon juga wajib menyertakan fotokopi E-KTP dan SIM asli, untuk diganti dengan SIM yang baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/26/08070351/lokasi-dan-syarat-pelayanan-sim-keliling-di-kota-bekasi-pekan-ini-26