JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta berinisial HT alias HDRK rutin menyelundupkan narkoba ke Jakarta saat bepergian dari Malaysia ke Indonesia.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan bahwa pria berusia 42 tahun tersebut sudah beberapa kali menyelundupkan berbagai jenis narkoba.
"Tersangka tersebut telah beberapa kali membawa narkotika berbagai jenis di antaranya jenis sabu, ekstasi, dan Happy 5, dengan melalui Bandara Internasional Johor Baru menuju ke Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," jelas Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).
"Tersangka sudah empat kali bolak-balik Malaysia dalam kurun waktu tahun ini. Dan selama di Malaysia dia selalu menggunakan narkoba tersebut," imbuh Akmal.
Narkoba didapatkannya dari seorang kenalan di kawasan Johor Baru. Akmal menyebutkan, narkoba tersebut diselundupkan tersangka untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual ke orang lain.
"Narkoba tersebut dikonsumsi sendiri dan sebagian akan dijual," lanjut Akmal.
Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) JUU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/01/11111231/rutin-pergi-pulang-malaysia-indonesia-karyawan-swasta-ini-bawa-oleh-oleh