Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Rudolf Tobing, Diringkus Polisi Saat Hendak Gadaikan Barang Korban

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelasnya bukti dan keterangan para saksi membuat kepolisian hanya membutuhkan waktu kurang dari sehari untuk meringkus Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuhan Ade Yunia Rizabani (AYR) alias Icha (36) yang dibuang di kolong Tol Becakayu.

Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/10/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan semua bukti dan keterangan saksi langsung mengarah pada Rudolf sebagai tersangka tunggal pembunuh Icha.

Jasad Icha ditemukan pertama kali oleh seorang penjaga warung kopi di kolong Tol Becakayu yang tengah mencari gelas untuk pelanggannya.

Penjaga warung kopi itu justru menemukan plastik hitam terbungkus lakban. Di salah satu bagian plastik terdapat sobekan yang dari dalamnya menyembul dua jari kaki korban.

Melihat mayat terbungkus plastik tersebut, keduanya langsung melaporkan kejadian penemuan mayat tersebut ke polisi.

"Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi pada tanggal 17 Oktober 2022 kurang lebih pukul 21.30 WIB," ujar Endra.

Setelah dilakukan identifikasi, lanjut Endra, diketahui bahwa mayat tersebut adalah AYR alias Icha yang beralamat di Jalan Pulau Gebang Indah, Cakung, Jakarta Timur

Kepolisian pun terus menggali keterangan dari para saksi dan pihak keluarga korban.

"Setelah dilakukan interograsi terhadap saksi keluarga lantas didapatkan keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal korban terakhir kali berpergian bersama dengan pelaku," ujar Endra.

Selanjutnya, tim dari Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya menelusuri keberadaan dan pergerakan dari pelaku.

"Tidak sampai 1x24 jam setelah jasad korban ditemukan, pelaku ditangkap saat hendak menggadaikan laptop korban di rumah gadai di Jalan Jatiwaringin Raya Nomor 134, Pondok Gede, Kota Bekasi, ujar Endra.

Dianggap berkhianat

Kepada polisi, Rudolf mengaku menyimpan dendam hingga nekat membunuh Icha yang notabene merupakan teman dekatnya.

Rudolf merasa dikhianati karena Icha serta satu orang temannya yang lain yakni perempuan inisial S. Akibatnya adalah karena mereka berdua berfoto bersama dengan pria inisial H.

Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Hariyadi, selain Icha, H dan S juga menjadi target pembunuhan oleh Rudolf.

Rudolf dan H sudah menjalin pertemanan dan bisnis sejak lama, hingga pada pada 2015 terjadi konflik antara keduanya berkaitan dengan bisnis yang mereka jalankan.

“Antara keduanya ada hubungan kerjasama bisnis namun bermasalah. Kemudian ada dendam terakumulasi sejak 2015 sampai 2022," beber Hengky.

Saking dendam kesumatnya, lanjut Hendry, Rudolf merasa Icha yang merupakan teman dekatnya telah berkhianat karena kedapatan berfoto dengan H dalam sebuah kesempatan.

Atas perbuatannya, Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/24/17193301/kronologi-penangkapan-rudolf-tobing-diringkus-polisi-saat-hendak-gadaikan

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke