Ketujuh pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Utara, Medan, dan Jambi.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, ketujuh kurir itu ditangkap berdasarkan pengembangan dari penyelidikan kasus sebelumnya.
"Hari ini Polres Tangsel, secara khusus Reserse Narkoba, akan menyampaikan kasus yang mana ini pengembangan kemarin (kasus sebelumnya)," kata Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, pengejaran terhadap para pelaku dilakukan oleh dua tim.
Tim pertama awalnya memburu ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama, yaitu di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (17/10/2022).
Dari TKP pertama, polisi menangkap MK dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Setelah itu, MK menginformasikan bahwa barang tersebut didapatkan dari Y dan S.
"Selanjutnya tim (pertama) melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Y dan S di Belawan Dua, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (20/10/2022)," kata Sarly.
"Dari pengakuan Y, barang haram tersebut didapat dari B (DPO) yang merupakan jaringan dari Malaysia," lanjut dia.
Kemudian, tim kedua berangkat ke Kota Jambi, tepatnya ke perumahan kawasan Sungai Bertam, Kota Baru, Jambi. Pada Senin (17/10/2022), empat pelaku berinisial E, H, AF, dan AP ditangkap.
Dari keempat pelaku, diamankan barang bukti lima bungkus teh cina bertulisan "Guanyinwang" yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kg.
"Keterangan H bahwa barang narkoba sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," jelas Sarly.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di daerah Sumatra dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.
Jaringan ini merupakan pengedar dari Malaysia ke Medan hingga Jambi, Jakarta, dan Tangerang Raya.
Adapun barang bukti yang disita dari ketujuh pelaku yaitu satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir.
Kemudian, 5 bungkus teh cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu sekitar 5 kg.
Tas coklat yang merupakan tempat bungkusan narkotika jenis ekstasi, 10 unit ponsel, dua buku tabungan, serta beberapa kartu ATM juga disita.
Ketujuh pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/07/20025711/7-kurir-narkoba-jaringan-malaysia-ditangkap-6800-ekstasi-dan-5-kg-sabu