Salin Artikel

Saat Penentuan Nilai UMP DKI 2023 Masih Pakai Kepgub yang Diteken Anies...

JAKARTA, KOMPAS.com - Penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 masih menggunakan nilai dasar UMP DKI 2022 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI 2022.

Dalam Kepgub yang diteken eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu dinyatakan bahwa UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854.

Ketentuan soal penggunaan Kepgub itu merupakan hasil pemaparan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Selasa (22/11/2022).

"Tadi dalam rapat disampaikan Biro Hukum, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 ini masih harus dilaksanakan," tutur Anggota Dewan Pengupahan DKI dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman, melalui sambungan telepon, Selasa.

Ia menuturkan, Kepgub tersebut masih dipakai meski keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menguatkan putusan PTTUN soal Pemprov DKI yang wajib membatalkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.

Sebab, keputusan PTTUN masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkcraht hingga Selasa ini.

Nurjaman menyebutkan, berdasar informasi yang diterima, keputusan PTTUN akan inkcraht saat Pemprov DKI tak mengajukan kasasi.

"Nanti setelah Pemerintah tidak melakukan banding kasasi (terhadap putusan PTTUN), maka (putusan PTTUN) inkcraht (melalui sidang Mahkamah Konstitusi/MK)," urainya.

Dengan adanya ketentuan ini, usulan unsur pengusaha, unsur serikat/konfederasi buruh, dan unsur Pemprov DKI masih mengacu kepada UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.854 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Semua unsur itu, kata Nurjaman, akan menyesuaikan usulan nilai UMP DKI 2023 saat MK memutuskan hasil sidang atas nilai UMP DKI 2022.

"Kalau ada putusannya, sudah inkcraht, maka tentunya nanti akan berpatokan pada putusan PTTUN sebagai (dasar penentuan) dari UMP DKI 2023," ujar dia.

Sebagai informasi, saat sidang pengupahan kedua, ada empat rekomendasi dari empat unsur anggota Dewan Pengupahan DKI soal nilai UMP DKI 2023.

Unsur pengusaha perwakilan Apindo DKI mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.

Lalu, unsur pengusaha perwakilan Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp 4.879.053.

Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.

Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.

Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.

Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/19310031/saat-penentuan-nilai-ump-dki-2023-masih-pakai-kepgub-yang-diteken-anies

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke