DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkapkan alasan polisi mengubah pasal yang disangkakan kepada tersangka Rizky Noviyandi Achmad, ayah yang membunuh anak sulungnya, KPC (11), serta menganiaya istrinya, NI.
Untuk diketahui, Rizky melakukan aksinya secara membabi buta di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, pada 1 November 2022.
Imran mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini terungkap bahwa Rizky telah menyiapkan golok untuk aksi kejahatannya.
"Ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," ujar Imran di lokasi, Kamis.
Karena itu, polisi dan kejaksaan bersepakat menerapkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana untuk menjerat tersangka Rizky Noviyandi.
"Jadi dari hasil rekonstruksi, kesepakatan penyidikan dan kejaksaan akan diterapkan Pasal 340," kata Imran.
Dalam kesempatan itu, jaksa Alfa Dera menegaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 dengan alasan pelaku dua kali menghampiri korban yang sudah tergeletak.
Kata Dera, patut diduga ada upaya pelaku memastikan korban telah meninggal dunia.
"Ada adegan pelaku dua kali menghampiri korban yang meninggal dunia untuk melakukan pembacokan," ujar Dera.
"Dari situ kami dan penyidik berkesimpulan untuk menerapkan Pasal 340 KUHP," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa Rizky tega melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap anggota keluarganya di kediaman mereka, RT 003 RW 008, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022).
Dalam peristiwa ini, anak perempuan Rizky meninggal dunia, sedangkan istrinya mengalami luka-luka cukup serius.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, pembunuhan itu diawali pertikaian.
Saat saksi yang tinggal di rumah itu menelusuri sumber suara, saksi melihat pelaku tengah menyerang anak dan istrinya secara membabi buta menggunakan parang.
"Awalnya saksi yang ada di lantai dua rumah ini mendengar suara teriakan dari korban, kemudian saksi turun ke bawah menolong korban. Namun, karena pelaku saat itu sedang membabi buta, jadi saksi tidak berani turun," kata Yogen.
Saksi baru menolong korban usai pelaku sudah tak berada di dalam rumah. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan pemeriksaan terbaru, Rizky mengaku kesal karena istrinya menanyakan masalah utang di bank pada Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Rizky dan NI kemudian cekcok.
"Dari hasil pemeriksaan terakhir, kami mendapatkan motif baru, di mana pelaku pertama kali cekcoknya terkait masalah pelunasan utang yang ditanyakan oleh istrinya di salah satu bank," kata Yogen.
Setelah cekcok, pelaku keluar mencari makan dan melaksanakan shalat subuh di masjid.
Sepulang dari masjid, pelaku melihat istrinya sedang mengemas barang-barang untuk bergegas pergi ke rumah pamannya.
"Selesai shalat subuh, (pelaku) kembali ke rumah dan melihat istrinya sedang berkemas dan anaknya sudah rapi menggunakan seragam sekolah," ujar Yogen.
Amarah pelaku kemudian memuncak. Dia mengambil senjata tajam lalu membacok istri dan anak sulungnya.
Anak sulungnya, KPC (11), mengalami luka bacokan di sekujur tubuh dan meninggal karena kehabisan darah, sedangkan istrinya kritis.
Sebelumnya, polisi juga menyebutkan bahwa pelaku dan istrinya sering cekcok karena pelaku sering pulang pagi. Sang istri juga meminta cerai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/24/15341481/hasil-rekonstruksi-ungkap-rizky-noviyandi-lakukan-pembunuhan-berencana