JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kurir J&T Express dilaporkan telah membawa kabur uang milik klien yang seharusnya disetorkan.
Senior Manager Internal Audit J&T Emilio Equinaldo mengatakan, pelaku berinisial AOS, membawa kabur uang sebesar Rp 531.700.000 pada Rabu (26/10/2022).
"Salah satu karyawan kami melakukan penggelapan hingga perusahan merugi hampir setengah miliar rupiah," Emilio dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/11/2022).
Kemudian pihak J&T melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Barat.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, AOS kemudian ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bekasi.
"Kurang dari seminggu telah berhasil mengamankan pelaku yang telah merugikan perusahan," kata Emilio.
"Menurut kami ini luar biasa sekali, atas respons dan kesigapannya, maka kami dari pihak J&T Exspress memberikan penghargaan berupa piagam," imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan polisi akan berusaha merespon aduan masyarakat secepat mungkin.
"Ini merupakan bagian dari pelayanan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap pengaduan masyarakat, kami akan berusaha untuk segera merespon dan melakukan tindakan," kata Pasma dalam keterangan yang sama.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/26/12245531/kurir-jt-express-bawa-kabur-uang-klien-rp-531-juta-sembunyi-di-bekasi