Salin Artikel

Drama Kenaikan UMP DKI 2023, Sudah Ditetapkan 5,6 Persen Pengusaha Tetap Minta 2,62 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Besaran UMP tersebut naik 5,6 persen dari UMP 2022 yang sebesar Rp 4.641.854.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan besaran UMP ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

"Penetapan upah minimum provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta," ujarnya.

Selain itu, lanjut Andri, penetapan UMP DKI juga turut mempertimbangkan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat.

Tunggu finalisasi

Walau demikian, Andri mengatakan keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.

Meski telah ditetapkan Disnakertrans, unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap berharap kenaikan UMP 2023 sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.

Dasar yang dipakai untuk rekomendasi itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bersikeras naik 2,62 persen

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman bersikeras mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Besaran kenaikan UMP 2023 2,6 persen sejatinya sudah diusulkan Apindo dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November lalu," ujarnya kepada TribunJakarta.com

Nurjaman pun tetap berpegang pada usulan yang disampaikan Apindo tersebut. "Kenaikan (UMP 2023) sebesar 2,6 persen," ujarnya.

Harapkan kebijakan asimetris

Dikutip dari Kompas.id, Heber Lolo Simbolon, anggota Dewan Pengupahan Unsur Pengusaha dari Kadin, menjelaskan, pengusaha akan mengajukan permohonan kebijakan asimetris Disnakertrans.

”Kalau dulu ada namanya asimetris, artinya ada dispensasi bagi pengusaha tertentu," ujar Simbolon.

"Jadi bagi pengusaha yang belum mampu untuk membayar karena situasi bisnisnya belum stabil boleh mengajukan permohonan supaya jangan membayar segitu dulu, tapi menggunakan UMP lama,” lanjutnya.

Dari sejumlah sektor usaha, sampai saat ini masih ada sektor usaha yang belum stabil. Ia menyebutkan, di antaranya sektor hotel, tekstil, juga ekspor dan impor.

(Kompas.com: Muhammad Naufal | TribunJakarta.com: Dionisius Arya Bima Suci | Kompas.id: Helen Fransisca Nababan)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/19060271/drama-kenaikan-ump-dki-2023-sudah-ditetapkan-56-persen-pengusaha-tetap

Terkini Lainnya

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke