JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai, jabatan bupati dan wali kota harus tetap ada meski Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
Untuk diketahuu, wacana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
"Kalau menurut saya, wali kota dan bupati tetap masih ada (usai Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota nantinya)," sebut Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).
Ia tak menjelaskan alasan mengapa jabatan wali kota dan bupati tetap harus ada nantinya.
Di sisi lain, menurut Prasetyo, DPRD DKI akan mengetahui kepastian berkait wacana penghapusan jabatan itu setelah DPR RI merumuskan UU soal Jakarta usai IKN dipindahkan.
"Keputusan nanti ada atau tidaknya wali kota dan bupati kan nanti kami lihat," sebutnya.
"UU-nya (soal Jakarta usai IKN pindah) nanti kan ada dari DPR," sambung politisi PDI-P itu.
Suharso sebelumnya menilai, penghapusan wali kota atau bupati diperlukan agar ke depannya birokrasi di Pemprov DKI menjadi lebih lincah.
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Menurut dia, sistem pemerintahan di Jakarta harus lebih lincah agar menjadi contoh bagi daerah-daerah lain. Karena itu penghapusan wali kota dan bupati di Jakarta diperuntukkan agar layanan birokrasi menjadi lebih efektif.
"Sehingga Provinsi Jakarta juga kalau bersaing dengan korporasi besar yang ada di Jakarta tidak kalah," kata Suharso.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/29/21220961/ketua-dprd-dki-wali-kota-dan-bupati-harus-tetap-ada-di-jakarta