Salin Artikel

Pemkot Depok Siapkan Rp 700 Juta untuk Bantu Pemulihan Kabupaten Cianjur Pasca-gempa

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran Rp 700 juta untuk pemulihan kondisi wilayah Kabupaten Cianjur imbas gempa bumi yang melanda beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan hal itu berdasarkan arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Wakilnya, Imam Budi Hartono untuk membantu Pemerintah Kabupaten Cianjur.

"Pemkot Depok atas arahan Pak Wali dan Pak Wakil, kami akan mengalokasikan anggaran dari Pemkot Depok ke Pemerintah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 700 juta," kata Supian dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Dikatakan Supian, alokasi anggaran itu untuk membantu Pemerintah Kabupaten Cianjur memperbaiki beberapa fasilitas pendidikan hingga kesehatan yang telah rusak.

"Ini sebagai wujud untuk upaya bantuan recovery Kabupaten Cianjur, karena kita tahu banyak rumah, sarana pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan yang hancur," kata Supian.

Dengan demikian, Supian berharap, perhatian dan bantuan yang diberikan Pemkot Depok dapat mengurangi beban masyarakat Cianjur.

"Bantuan untuk masa-masa darurat sudah kami lakukan, besok kami akan berikan bantuan untuk masa recovery," imbuh dia.

Adapun alokasi anggaran yang diberikan Pemkot Depok, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya diberitakan, Tito berharap para kepala daerah menyisihkan sebagian APBD wilayah masing-masing untuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, imbas gempa bumi yang terjadi pada 21 November 2022.

Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/8479/SJ yang diteken pada 28 November 2022 oleh Tito Karnavian.

"Berkenaan dengan angka 1, dan mempertimbangkan isi darurat dan kondisi tertentu lainnya, gubernur, bupati/wali kota diharapkan memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Tito dalam edaran itu.

Dalam poin 1 edaran tersebut, Tito Karnavian mengatakan, hal ini berdasarkan status tanggap darurat bencana gempa bumi Cianjur yang telah ditetapkan hingga 20 Desember 2022.

Selain itu, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, atau laporan realisasi anggaran.

"Pasal 67 (PP 12/2019, red.) menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya," ujar Tito.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," katanya lagi.

Tito Karnavian juga mengutip Lampiran Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang penanggulangan bencana harus memperhatikan beberapa ketentuan teknis penganggaran.

Berdasarkan data teranyar diperbarui pada Selasa (29/11/2022) sore oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total sudah 327 orang meninggal dunia akibat gempa Cianjur.

Sebanyak 108.720 orang masih mengungsi di 39.985 titik pengungsian. Sementara itu, kondisi kegempaan diklaim mulai melemah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/17331111/pemkot-depok-siapkan-rp-700-juta-untuk-bantu-pemulihan-kabupaten-cianjur

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke