DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran Rp 700 juta untuk pemulihan kondisi wilayah Kabupaten Cianjur imbas gempa bumi yang melanda beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan hal itu berdasarkan arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan Wakilnya, Imam Budi Hartono untuk membantu Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Pemkot Depok atas arahan Pak Wali dan Pak Wakil, kami akan mengalokasikan anggaran dari Pemkot Depok ke Pemerintah Kabupaten Cianjur sebesar Rp 700 juta," kata Supian dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
Dikatakan Supian, alokasi anggaran itu untuk membantu Pemerintah Kabupaten Cianjur memperbaiki beberapa fasilitas pendidikan hingga kesehatan yang telah rusak.
"Ini sebagai wujud untuk upaya bantuan recovery Kabupaten Cianjur, karena kita tahu banyak rumah, sarana pendidikan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan yang hancur," kata Supian.
Dengan demikian, Supian berharap, perhatian dan bantuan yang diberikan Pemkot Depok dapat mengurangi beban masyarakat Cianjur.
"Bantuan untuk masa-masa darurat sudah kami lakukan, besok kami akan berikan bantuan untuk masa recovery," imbuh dia.
Adapun alokasi anggaran yang diberikan Pemkot Depok, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Sebelumnya diberitakan, Tito berharap para kepala daerah menyisihkan sebagian APBD wilayah masing-masing untuk bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, imbas gempa bumi yang terjadi pada 21 November 2022.
Hal ini termaktub dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/8479/SJ yang diteken pada 28 November 2022 oleh Tito Karnavian.
"Berkenaan dengan angka 1, dan mempertimbangkan isi darurat dan kondisi tertentu lainnya, gubernur, bupati/wali kota diharapkan memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur yang bersumber dari APBD masing-masing, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Tito dalam edaran itu.
Dalam poin 1 edaran tersebut, Tito Karnavian mengatakan, hal ini berdasarkan status tanggap darurat bencana gempa bumi Cianjur yang telah ditetapkan hingga 20 Desember 2022.
Selain itu, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pemerintah daerah dapat mengeluarkan anggaran yang belum tersedia, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, atau laporan realisasi anggaran.
"Pasal 67 (PP 12/2019, red.) menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya," ujar Tito.
"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," katanya lagi.
Tito Karnavian juga mengutip Lampiran Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang penanggulangan bencana harus memperhatikan beberapa ketentuan teknis penganggaran.
Berdasarkan data teranyar diperbarui pada Selasa (29/11/2022) sore oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total sudah 327 orang meninggal dunia akibat gempa Cianjur.
Sebanyak 108.720 orang masih mengungsi di 39.985 titik pengungsian. Sementara itu, kondisi kegempaan diklaim mulai melemah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/02/17331111/pemkot-depok-siapkan-rp-700-juta-untuk-bantu-pemulihan-kabupaten-cianjur