JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi buruk di siang bolong sedang dirasakan beberapa petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Jakarta.
Pasalnya, kini telah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.
Aturan itu telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 dan langsung berlaku.
Aturan yang terkesan mendadak itu membuat kelimpungan petugas PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang usianya sudah mendekati atau memasuki usia 56 tahun.
Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.
Slamet Widodo salah satunya, ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya karena genap berusia 58 tahun pada 2022 ini.
"Ya mau bagaimana lagi, saya terima saja pada akhirnya," ujar Slamet saat ditanya masa depan karirnya, Selasa (13/12/2022).
Slamet merupakan seorang PJLP yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Ia mengaku, telah mengabdi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sejak tahun 1989 atau tepatnya selama 33 tahun.
Setelah terbit Kepgub baru itu, Slamet berujar, belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.
"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.
"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," imbuh dia.
Sebagai seorang ayah, Slamet sebenarnya masih memiliki tanggung jawab untuk menyekolahkan putri bungsunya sampai akhir. Dia bersyukur karena biaya pendidikan anaknya sudah ditanggung pemerintah.
Namun dengan kondisi tanpa pekerjaan nanti, dia khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan putrinya selama di sekolah.
"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.
Kembali lagi pada kenyataan, Slamet kini hanya pasrah atas karirnya setelah muncul Kepgub yang mengatur batas maksimal usia untuk PJLP.
"Kalau bisa diperpanjang alhamdulilah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," katanya.
Berpuluh-puluh tahun bekerja di lingkungan Pemkot Jakpus, Slamet berharap mendapatkan kompensasi sebagai bentuk penghargaan di penghujung karirnya.
"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/06525421/curhat-pjlp-yang-sudah-33-tahun-mengabdi-di-jakarta-harus-pensiun-lebih