Salin Artikel

Curhat PJLP yang Sudah 33 Tahun Mengabdi di Jakarta, Harus Pensiun Lebih Cepat karena Aturan Batas Usia

JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi buruk di siang bolong sedang dirasakan beberapa petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Jakarta.

Pasalnya, kini telah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia petugas PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

Aturan itu telah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022 dan langsung berlaku.

Aturan yang terkesan mendadak itu membuat kelimpungan petugas PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang usianya sudah mendekati atau memasuki usia 56 tahun.

Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP.

Slamet Widodo salah satunya, ia terancam tidak bisa melanjutkan kontraknya karena genap berusia 58 tahun pada 2022 ini.

"Ya mau bagaimana lagi, saya terima saja pada akhirnya," ujar Slamet saat ditanya masa depan karirnya, Selasa (13/12/2022).

Slamet merupakan seorang PJLP yang bertugas sebagai petugas kebersihan di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Ia mengaku, telah mengabdi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sejak tahun 1989 atau tepatnya selama 33 tahun.

Setelah terbit Kepgub baru itu, Slamet berujar, belum ada gambaran bagaimana nasibnya ke depan setelah dipastikan tak bisa lagi melanjutkan pekerjaannya karena tersandung masalah usia.

"Saya belum ada tujuan apa dan bagaimana ke depannya, karena awalnya saya pensiun itu setahun lagi kan tadinya," ucap Slamet.

"Ya satu-satunya paling menjaga cucu," imbuh dia.

Sebagai seorang ayah, Slamet sebenarnya masih memiliki tanggung jawab untuk menyekolahkan putri bungsunya sampai akhir. Dia bersyukur karena biaya pendidikan anaknya sudah ditanggung pemerintah.

Namun dengan kondisi tanpa pekerjaan nanti, dia khawatir tidak bisa memenuhi kebutuhan putrinya selama di sekolah. 

"Untungnya sekolahnya negeri, kemarin pas gajian buat bantu jajan-jajan anak," kata dia.

Kembali lagi pada kenyataan, Slamet kini hanya pasrah atas karirnya setelah muncul Kepgub yang mengatur batas maksimal usia untuk PJLP.

"Kalau bisa diperpanjang alhamdulilah, kalau enggak bisa ya sudah jalani saja," katanya.

Berpuluh-puluh tahun bekerja di lingkungan Pemkot Jakpus, Slamet berharap mendapatkan kompensasi sebagai bentuk penghargaan di penghujung karirnya.

"Uang pensiun sih dari dulu enggak ada, enggak ada harapan, tapi semoga saja ada buat jaga-jaga," tutur Slamet.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/14/06525421/curhat-pjlp-yang-sudah-33-tahun-mengabdi-di-jakarta-harus-pensiun-lebih

Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke