Salin Artikel

Komnas PA Kritik Penyelidikan Kasus Bos Perusahaan Aniaya Anak: Polisi Sangat Lamban!

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai, penyelidikan kasus kekerasan di sebuah apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, itu sangat lambat.

Pasalnya, kasus pemukulan yang dilakukan RIS terhadap putranya baru masuk tahap penyidikan, padahal sudah dilaporkan oleh ibu korban pada 23 September 2022.

"Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti dan ini kalau laporan September dan sekarang hampir memasuki akhir Desember, itu lamban sekali," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Padahal, kata Arist, kekerasan terhadap anak ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandung korban.

"Kemarin saya mendengar bahwa setelah viral itu baru ada peningkatan SPDP dari penyelidikan ke penyidikan. Ini (polisi) sangat lamban," kata Arist.

Arist pun mendesak Polres Metro Jakarta Selatan bersikap profesional dengan menindak tegas pelaku.

"Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun," ucap Arist.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan dua anak oleh RIS.

Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.

Terakhir, penyidik juga telah memeriksa RIS.

Namun demikian, penyidik belum menetapkan RIS sebagai tersangka meski status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anak kandungnya.

Video tersebut telah beredar luas setelah diunggah oleh ibu korban, KEY, melalui akun Instagram @ikeyyuuuu.

Dalam keterangan video dijelaskan bahwa pelaku merupakan pejabat eksekutif di perusahaan swasta.

Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya berinisial KR.

Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis KEY, dikutip pada Selasa (20/12/2022).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS terhadap anggota keluarganya.

Menurut Ade, penganiayaan dilakukan dalam jangka waktu tahun 2021 sampai 2022 di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban. Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ade dalam keterangannya.

Tak hanya melakukan kekerasan dengan tangan, Ade berujar, RIS juga menganiaya anggota keluarganya menggunakan kaki dengan cara menendang punggung.

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ujar Ade.

Selain itu, RIS juga sering melakukan kekerasan terhadap anaknya, KR.

"Kepada korban KR, terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Ade mengungkapkan, KEY telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/21/12595511/komnas-pa-kritik-penyelidikan-kasus-bos-perusahaan-aniaya-anak-polisi

Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke