JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan sejumlah pertimbangan sehingga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara terhadap Roy Suryo.
Seperti diketahui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Majelis hakim menyampaikan, hal yang meringankan Roy adalah terdakwa belum memiliki catatan hukum, bersikap sopan di persidangan, dan berjasa kepada negara.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara," ujar anggota hakim seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni Roy sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan (SARA).
Selanjutnya, Roy menganggap bahwa unggahannya tersebut adalah hal yang biasa dalam memberikan kritik mengenai kenaikan tarif Candi Borobudur.
"Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama," ucap hakim.
Vonis hakim kepada Roy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciannya atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan SARA," tulis pasal tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/28/21305361/roy-suryo-divonis-9-bulan-penjara-ini-hal-yang-meringankan-dan