Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin berujar, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Saat ini penyidik masih harus memeriksa dan menggali keterangan Iwan Sumarno yang ditangkap pada Senin (2/1/2023) malam.
"Belum tersangka. Sekarang lagi kami pemeriksaan lanjutan dulu," ujar Komarudin saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Meski begitu, Komarudin menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu akan kami jerat dengan pasal lain," kata dia.
Setelah 26 hari dicari, Malika ditemukan bersama pelaku saat membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Ciledug, Tangerang, pada Senin malam.
Komarudin menuturkan, kepolisian mempertajam dan mempersempit titik pencarian setelah menemukan beberapa petunjuk penting hingga akhirnya Malika ditemukan.
"Dengan berbagai analisis yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," tutur Komarudin.
Kini, Malika telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/03/13501981/penculik-malika-belum-jadi-tersangka-kini-masih-diperiksa-polisi