BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) untuk menghindari pemasangan atribut parpol di pohon-pohon yang ada di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibtum) Satpol PP Kota Bekasi Ade Rahmat menegaskan, pemasangan bendera parpol dengan cara memaku di pohon adalah sesuatu yang dilarang.
"Iya, sebenarnya enggak boleh ya (memaku bendera parpol di pohon). Nanti saya koordinasikan dengan Bawaslu, karena ini mulai marak pemasangan bendera parpol," jelas Ade saat dikonfirmasi awak media, Selasa (10/1/2023).
Dirinya pun menyebut bahwa petugas penertiban akan dikerahkan apabila ditemui ada atribut parpol yang dipasang dengan cara dipaku di pohon.
"Nanti akan kami cek di lapangan, dari seluruh petugas yang ada di lapangan," jelas Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi Edi Supriyadi tak menampik soal maraknya atribut partai yang dipasang di pohon.
Ia pun akan segera memberi informasi kepada para pihak partai politik agar tidak memasang atribut parpol di pohon dengan cara dipaku.
"Tetap secara bertahap melakukan informasi bahwa boleh saja diikat, tapi jangan dikawat dan dipaku. Kami akan lakukan secara bertahap," jelas dia.
"Nanti juga akan ada tim di beberapa ruas taman, akan kami kerahkan untuk membersihkan itu (atribut partai)," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/10/15583591/satpol-pp-bekasi-koordinasi-dengan-bawaslu-cegah-pemasangan-atribut