JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo Fifaldi yang dikenal karena perannya sebaga Rangga dalam sinetron "Ada Apa Dengan Cinta?" tersandung kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ganja, pil ekstasi, hingga sisa-sisa sabu di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur, yang dijadikannya tempat untuk mengonsumsi narkoba, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, Revaldo pernah terjerat narkoba, yakni pada tahun 2006 dan 2010. Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2006 kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima pil ekstasi.
Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, pada 30 Agustus 2006 hakim kemudian memvonis Revaldo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda senilai Rp 1 juta.
Karena dinilai berperilaku baik selama berada di dalam sel tahanan, Revaldo mendapatkan remisi hukuman hingga akhirnya dibebaskan pada 7 September 2007
Namun, pengalaman di balik jeruji besi rupanya tidak membuat Revaldo jera. Revaldo pun kembali ditangkap polisi pada 21 Juli 2010 atas kasus narkoba.
Kala itu, Revaldo ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 50 gram, satu paket sabu-sabu sisa pakai, satu paket ganja, serta alat pengisap sabu atau bong.
Pada persidangan kasus narkoba keduanya, tepatnya pada April 2011, pengadilan memvonis Revaldo dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara beserta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan penjara.
Mengaku sakit mental
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan, Revaldo mengonsumsi narkoba pada setahun terakhir sebelum ia kembali ditangkap di awal tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa Revaldo mengaku memiliki permasalahan tertentu di dalam dirinya. "Alasannya karena permasalahan dari dalam dirinya sendiri mengalami relaps atau kambuh," ujar Donny.
Dalam pengakuannya, Revaldo menerangkan dirinya seorang pecandu. "Saya relaps, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," ujar Revaldo dalam kegiatan media rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Revaldo mengaku memiliki keinginan untuk melakukan rutinitasnya dalam mengonsumsi narkoba sebanyak empat kali dalam sepekan.
"Jadi keinginan untuk melakukan lagi satu minggu empat kali. Semenjak 2022," kata Donny.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami keterangan Revaldo dan mengembangkan kasus narkoba yang menjeratnya.
Akan direhabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Revaldo direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna narkoba dan tidak mengedarkan.
Keputusan merehabilitasi Revaldo berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
"Maka dalam aspek misi kemanusiaan memberikan haknya untuk melakukan atau menerima rehabilitasi," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Di samping itu, lanjut Trunoyudo, Revaldo kembali aktif mengkonsumsi narkoba selama setahun terakhir, karena kebiasaan lama yang kambuh atau relaps.
"Frekuensinya dalam seminggu menggunakan empat kali," kata Trunoyudo. Adapun Revaldo bakal ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah dikawasan Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/14/05501321/rekam-jejak-kasus-narkoba-revaldo-tiga-kali-ditangkap-kali-ini-mengaku