JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pudjiastuti alias Anita yang merupakan rekan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah dirinya mendapatkan sabu-sabu dari mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Bantahan tersebut disampaikannya saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Majelis hakim mulanya bertanya kepada Linda jika ada keberatan atas yang disampaikan saksi-saksi dalam sidang.
"Saudara Linda ada keberatan yang disampaikan saksi? Silakan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Linda lantas menjawab keberatan terhadap keterangan yang diungkapkan Tri Hamdani, saksi sekaligus penyidik Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Tri sebelumnya menyebut Linda mendapatkan sabu-sabu dari AKBP Dody.
"Keberatan atas keterangan Tri. Saya enggak pernah bilang waktu di rumah saya itu barang (sabu) dari Pak Dody," ucap Linda.
"Saya bilang ini barang dari jenderal saya, TM (Teddy Minahasa), tapi yang mengantar atas nama Dody," sambung dia.
Ketika diinterogasi penyidik, Linda mengaku sempat menunjukkan riwayat percakapannya untuk bertransaksi narkoba. Namun, Linda tak menyebutkan lebih lanjut dengan siapa dia bertukar pesan.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Tri memaparkan bahwa penangkapan bermula saat polisi menangkap dua tersangka yakni Hendra dan Mai Siska.
Hendra dan Mai mengatakan bahwa mereka mendapatkan sabu seberat 44 gram dari Ariel alias Abeng.
Penyidik kemudian menginterogasi Ariel dan mengetahui fakta, sabu itu diterima dari Ahmad alias Ambon yang merupakan anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dari keterangan Ahmad, diketahui ternyata barang tersebut diperoleh dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto yang ikut ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2022.
"Setelah itu didapat keterangan, (sabu) diperoleh dari Kompol Kasranto, Kapolsek Kalibaru," urai Tri.
Penyidik kembali melakukan interogasi, kali ini terhadap Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru itu mengaku mendapatkan sabu dari Linda Pudjiastuti.
“Setelah itu kami tanya Bu Linda dapat dari mana, didapat keterangan barang itu diserahkan oleh Dody,” jelas Tri.
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/08/22205161/bantah-dapat-sabu-dari-akbp-dody-linda-itu-barang-dari-jenderal-saya