Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berujar, pihaknya akan menggelar rekonstruksi untuk mendapatkan gambaran jelas mengenai pembunuhan tersebut.
"Akan dilakukannya rekonstruksi yang tentu akan menggambarkan, kita tunggu," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara terperinci jadwal rekonstruksi yang akan dilakukan dalam rangka penyidikan.
Trunoyudo hanya menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dan segera menjadwalkan rekonstruksi.
"Untuk jadwalnya kita tunggu rilis dari penyidik," kata Trunoyudo.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban. Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas pelaku yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
"Identitas ini kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini, dari Densus 88 Anti Teror Polri langsung bergerak mencari pelaku dan mengamankannya pada 23 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB," ujar Trunoyudo, Selasa (7/2/2023).
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Bripda Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Jadi kasusnya, perkembangannya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku juga sudah ditetapkan tersangka, dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/13/19215671/polisi-akan-gelar-rekonstruksi-pembunuhan-sopir-taksi-online-oleh-anggota
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.