Pelakunya yakni seorang oknum pengendara ojek daring berinisial ERA (25).
Ia ditangkap pada Jumat (17/2/2023) pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan, Depok dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat konferensi pers Sabtu (18/2/2023).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.
Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. Setelah peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya.
Alasan buang korban
Fuady mengungkapkan, alasan tersangka membuang korban yang ditabraknya yakni tak memiliki uang untuk membayar pengobatan di rumah sakit.
Menurut Fuady, awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Namun, di tengah perjalanan, akhirnya pelaku membuang korban di kebun lantaran kebingungan untuk membayar ongkos pengobatan.
"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," kata Fuady.
"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," ujar dia.
Kendati demikian, ERA ternyata sempat kembali ke kebun itu untuk mengecek kondisi korban, wanita paruh baya berinisial EL.
Fuady mengatakan, ERA awalnya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada sang istri.
Setelah itu, ia mengajak temannya ke lokasi pembuangan untuk memastikan apakah korban masih ada atau tidak. Sebab, ia mengaku khawatir dengan kondisi korban.
"Pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP karena pelaku merasa khawatir dengan kondisi korban," kata Fuady.
Namun, tanpa sepengetahuan ERA, ternyata korban sudah dievakuasi oleh warga setempat ke Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Kota Depok.
Oleh karena itu, ERA kemudian pergi dan malah memperbaiki kendaraannya yang rusak karena menabrak kendaraan EL.
"Setelah tidak ada, maka pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku," imbuh dia.
Tersangka dikenakan pasal berlapis
Atas perbuatan itu, polisi kemudian menjerat tersangka berinisal ERA dengan pasal berlapis karena telah membuang korban yang ditabraknya ke kebun.
"Kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal," kata Fuady.
Pelaku dijerat tiga pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.
Kemudian, Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurangan penjara.
"Dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," ujar Fuady.
Saat ini, kata Fuady, penyidik telah menahan pelaku di Polres Metro Depok.
Korban ganti warna dan pelat motor
Pelaku sempat mengganti pelat dan warna kendaraan motornya setelah menabrak dan kemudian membuang korbannya ke kebun.
Hal itu diketahui setelah motor beat milik pelaku ditampilkan pada konferensi pers di Mapolrestro Depok, pada Sabtu (18/2/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian spakbor dan body kepala motor, yakni menjadi warna merah. Padahal, sebelumnya berwarna putih.
Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti dengan B 6134 ZRO.
Fuady mengatakan, pelaku langsung mengubah warna dan pelat motor itu di bengkel temanya.
Kepada polisi, ERA beralasan bahwa ia hanya ingin memperbaiki motor yang telah rusak setelah menabrak motor korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya," kata Fuady.
"Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," ucap dia.
Pelaku menyesal
Dalam kesempatan yang sama, ERA turut menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang tak bertanggung jawab itu.
Ia banyak menunduk dan menangis saat ditampilkan dalam konferensi pers tersebut.
Namun, ERA menyempatkan diri untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya," kata ERA sembari nangis sesenggukan.
ERA mengaku situasinya saat itu diselimuti kepanikan sehingga tak sengaja membuang korban ke kebun.
"Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang di tengah jalan, saya khilaf," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/19/09300661/fakta-penabrak-buang-korbannya-di-kebun-kawasan-depok-sempat-kembali