Salin Artikel

Menilik Kembali Momen Hakim Ancam Usir Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Kah yang Dimaksud?

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi mendadak hening saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih geram terhadap tim kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Saat itu, sidang lanjutan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa sedang digelar. Namun, kegaduhan terjadi saat tim kuasa hukum dianggap tak tertib.

Jon menegur salah satu anggota tim kuasa hukum yang dipimpin Hotman Paris itu karena dianggap menyampaikan keberatan bukan pada gilirannya.

Jon mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tak segan-segan, Jon mengancam tim kuasa hukum Teddy Minahasa apabila tidak tertib dalam persidangan.

Detik-detik majelis hakim "nyaris" usir tim kuasa hukum

Menilik kembali cuplikan persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) saat itu tengah bertanya kepada saksi Aiptu Janto Situmorang berkaitan dengan asal sumber sabu yang diterimanya dari eks Kapolsek Kalibaru Kasranto.

Adapun peran Kasranto dalam peredaran narkoba ini adalah turut menjual sabu yang diterima dari terdakwa lain, yaitu Linda Pudjiastuti.

"Tidak ada yang disampaikan ini barangnya dari Sumatera, dari Bukittinggi?" tanya jaksa kepada Janto dalam persidangan.

Belum sempat Janto menyelesaikan jawabannya, salah seorang anggota kuasa hukum Teddy Minahasa langsung mengajukan keberatan kepada majelis hakim.

Tidak diketahui secara pasti teguran itu disampaikan kepada siapa. Namun, salah satu anggota tim kuasa hukum itu duduk sejajar dengan Hotman Paris.

"Keberatan, Yang Mulia. Keberatan, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Teddy.

Menanggapi keberatan kubu Teddy, Hakim Jon Saragih lantas meminta agar mereka bersabar menunggu giliran setelah jaksa penuntut umum.

"Sebentar lah. Ini masih giliran penuntut umum," tutur Jon.

"Tapi ini mengarahkan, Yang Mulia," saut tim kuasa hukum Teddy lagi.

"Dengarkan dulu gilirannya, paham? Tunggu giliran. Kalau Anda keberatan, sampaikan di keberatannya. Banyak tempatnya, bukan di sini. Paham itu?" tegas Jon.

Jon lantas mengingatkan soal aturan mengeluarkan pihak yang tidak tertib di ruang sidang berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau enggak (tertib), saya terapkan pasal KUHAP kita ini. Yang tidak tertib saya suruh keluar, saya ingatkan. Saya ingatkan sekali lagi pengadilan ini adalah pengadilan yang luhur. Paham kan?" ucap Jon.

Seketika seisi ruangan sidang terdiam saat Jon sedikit menaikkan suaranya. Jon lalu kembali menegaskan, pihak kuasa hukum memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan, tetapi sesuai dengan gilirannya.

"Tunggu giliran, seluas-luasnya kami akan berikan. Kita semua bertanggung jawab terhadap hukum, paham? Terhadap manusia ini semua, terhadap yang Kuasa. Itu yang tertulis di KUHAP," tutur Jon.

"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," lanjut Jon.

"Kalau kita tidak menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" kata dia.

Jon mengancam tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.

"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon.

Hakim Jon membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.

"Tugas pengadilan adalah luhur. Bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan yang Maha Esa. Ketentuan kita seperti itu."

"Saya agak geram dengan cara seperti ini."

"Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang disampaikan dalam persidangan. Kalau ada perbedaan di antara saudara berdua (jaksa dan kuasa hukum), ajukan keberatan kami catat di berita acara. tugas kami menyimpulkan."

"Sampaikan ketika kami menyampaikan kesimpulan. Makanya, dipahami sungguh-sungguh KUHAP-nya."

Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilakan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi.

Namun, Hotman Paris mengajukan pertanyaan kepada Majelis Hakim. Hotman mempertanyakan soal jaksa penuntut umum yang mengajukan pertanyaan yang sama berulang kali.

"Pertanyaan kami, selanjutnya, kalau Majelis kebetulan tidak tegur, bukan kah pengacara berhak keberatan ke Majelis kalau JPU mengulang pertanyaan yang sama? Mohon petunjuk," tanya Hotman.

"Baca KUHAP-nya. Bahwa pertanyaan itu disampaikan melalui perantara Ketua Majelis. Kalau Majelis menyatakan itu sudah bisa tidak diajukan, tentu itu kewenangan Ketua Majelis, bukan kewenangan kedua belah pihak yang menyangkal-nyangkal itu," jawab Jon.

Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa pun kembali berlanjut. Jaksa pun menegaskan tidak mengulang pertanyaan.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram, yang diambil para pelaku dari Mapolres Bukittinggi.

Hotman Paris tak merasa diusir

Hotman Paris membantah telah dimarahi dan hendak diusir oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih di dalam persidangan. Saat itu, majelis hakim menilai tim kuasa hukum Teddy dinilai tak tertib selama persidangan berlangsung.

"Dalam sidang perkara pidana Irjen Teddy Minahasa seolah-olah Hotman Paris dimarahi dan hendak diusir oleh hakim, itu tidak benar," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).

Hotman menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Teddy Minahasa terdiri dari tiga kantor pengacara, di antaranya Kantor Pengacara Hotman Paris, tim pengacara Ronald, dan tim pengacara dari FHP atau Faisal.

Dari ketiganya itu, Hotman mengungkapkan bahwa yang dimarahi hakim itu merupakan tim pengacara dari FHP atau Faisal.

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa hakim tidak marah kepada Hotman maupun asistennya. Namun, hakim marah kepada Faisal.

"Yang dimarahi oleh hakim adalah pengacara lain (bernama Faisal) memang juga kuasa hukum dari Teddy Minahasa akan tetapi bukan dari Kantor Hotman Paris," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/22/19405241/menilik-kembali-momen-hakim-ancam-usir-kuasa-hukum-teddy-minahasa-hotman

Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke