JAKARTA, KOMPAS.com - Rakhma, istri terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu AKBP Dody Prawiranegara mengaku, tak mengetahui saat suaminya pertama kali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kala itu, Dody dijemput oleh Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat malam hari. Namun, Rakhma tak menyangka jika malam itu suaminya dibawa terkait kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
"Saya kira pergi begitu aja, karena sama sekali enggak ada penggeledahan, enggak ada penangkapan, enggak ada surat yang diserahkan ke kami," ungkap Rakhma saat ditemui di PN Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Sama sekali keluarga enggak ada yang tahu kalau malam itu Pak Dody dijemput," sambungnya.
Kepada keluarganya, Dody hanya menyampaikan akan pergi bersama Dony. Rakhma kemudian menghubungi Dody melalui aplikasi Whatsapp, tetapi tidak ada jawaban dari mantan Kapolres Bukittinggi itu.
"Saya masih enggak curiga karena pas saya disuruh ke rumah Bu Mety (istri Teddy Minahasa) dibilang ditunggu Pak Teddy. Saya masih WhatsApp ke Pak Dody 'Yah, dipanggil enggak sama Bapak sama Ibu? Kok ini Bunda disuruh ke rumahnya?'" kata Rakhma.
Kendati begitu tak ada juga balasan yang diterimanya dari sang suami. Hingga akhirnya, Rakhma memutuskan untuk datang ke rumah Teddy Minahasa.
Di kediaman Teddy, barulah Rakhma mengetahui bahwa suaminya tengah diperiksa oleh penyidik.
"Justru pertama kali dateng itu, saya ketemu awalnya sama Bu Mety. Bu Mety bilang 'Ma, Dody ada masalah'," ungkap Rakhma menirukan percakapannya dengan istri Teddy Minahasa.
Teddy tanyakan rekan dekat Dody
Ketika berada di kediaman Teddy, Rakhma mengaku sempat ditanya beberapa hal termasuk soal rekan yang dekat dengan suaminya.
Teddy juga sempat bertanya jumlah ponsel yang dimiliki oleh anak buahnya itu.
"Di situ (Teddy Minahasa) bilang Dody sekarang lagi diperiksa di Polda Metro," papar Rakhma.
Adapun Dody Prawiranegara ditangkap di rumah orangtuanya di kawasan Cimanggis, Depok. Penyidik menemukan dua paket sabu seberat 995 gram dan 984 gram dari rumah orangtua Dody.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/09222551/istri-ungkap-detik-detik-akbp-dody-dijemput-polisi-keluarga-tak-ada-yang