Adapun RC merupakan anak anggota Polri berpangkat komisaris besar (kombes).
Harapan tersebut disampaikan keluarga FB setelah polisi menaikkan status kasus dugaan penganiayaan tersebut dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada 15 Februari 2023.
"Kami tinggal menunggu intensifnya penyidik kembali sehingga terlapor ini dapat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena ini harapan orangtuanya (korban)," kata pengacara korban, Aldin, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Aldin, kasus ini adalah penganiayaan kelas berat. Korban bahkan mengalami trauma akibat kasus ini.
Karena itu, Aldin berharap polisi dapat menuntaskan kasus ini dengan sebaik-baiknya.
"Ini termasuk penganiayaan berat, sebaiknya ditahan karena ini anak trauma, lagi ikut bimbingan tapi dapat tindak penganiayaan. Jadi harapan kami setelah lidik ke sidik ini, polisi bisa lakukan penahanan," kata Aldin.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 12 November 2022, saat pelaku dan korban sama-sama mengikuti bimbingan belajar (bimbel) jasmani di area PTIK.
Ibu korban, Yusna, mengatakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh menyembunyikan topi.
Yusna menyebutkan, anaknya dan pelaku tengah mengikuti bimbel di PTIK untuk calon pendaftar taruna di Akpol.
Korban dipukuli di lapangan dan area parkir PTIK. Aksi itu disebut terjadi di depan pelatih, tetapi sang pelatih tidak berbuat apa-apa untuk melerai.
Akibat pemukulan itu, FB mengalami sejumlah luka memar dan trauma.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/22581001/kasus-naik-penyidikan-keluarga-korban-harap-anak-kombes-si-penganiaya